Polres Kupang dan Dishub NTT Kawal Sosialisasi Edaran Gubernur di Terminal Noelbaki

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Senin pagi yang biasanya sibuk di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, terasa berbeda. Deretan kendaraan angkutan pick-up berjejer rapi, bukan untuk bongkar muat penumpang atau hasil kebun, melainkan untuk mengikuti sosialisasi penting: pengamanan dan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur NTT tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Provinsi.

Bacaan Lainnya

Demi kelancaran kegiatan, Kepolisian Resor Kupang bersama Polsek Kupang Tengah melakukan pengamanan ketat sejak pukul 08.00 WITA. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan para pelaku usaha angkutan lintas Kupang – Noelbaki – Oesao – Camplong.

Tampak hadir Kepala UPT Terminal Noelbaki, Mefiboset E. I. B. Eoh, dan Kepala Bidang Angkutan Umum dan Jalan Dishub NTT, Yohanes Taka Dosi, yang memimpin jalannya konsolidasi awal. Turut mendampingi pula AKP Djoni Frans Lapuisaly, AKP Firamuddin, serta IPTU Gregorius B. Fouk dari Polres Kupang.

Yohanes Taka Dosi menjelaskan dengan rinci alasan terbitnya Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Menurutnya, edaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi jawaban atas kenyataan di lapangan—khususnya di desa-desa yang minim moda transportasi umum.

“Pemerintah membuka ruang legalisasi bagi penggunaan kendaraan barang sebagai angkutan orang dalam situasi tertentu. Misalnya di wilayah dengan topografi ekstrem, kondisi darurat, atau minim kendaraan umum. Tapi tetap dengan persyaratan teknis yang ketat,” kata Yohanes.

Pukul 08.40 WITA, tim Dishub dan Satlantas mulai turun langsung ke lapangan. Mereka mengecek kelayakan kendaraan pick-up dan membagikan brosur berisi syarat operasional, teknis, dan keselamatan. Kegiatan ini mendapat respons antusias dari para sopir, yang selama ini kerap beroperasi di wilayah abu-abu hukum.

Brosur itu memuat panduan penting: dari perlengkapan sabuk pengaman, batas kapasitas angkut, hingga tata kelola rute dan izin trayek. Bagi sebagian sopir, ini adalah bentuk kepastian hukum yang selama ini mereka tunggu.

Sekitar pukul 10.50 WITA, rapat evaluasi internal digelar. Dinas Perhubungan dan Polres Kupang menyusun strategi implementasi lanjutan agar kegiatan ini tidak sekadar seremonial. Evaluasi ini penting karena sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama enam hari, hingga 2 Agustus 2025.

Ditegaskan pula bahwa Surat Edaran ini memberikan peluang legal bagi kendaraan barang bertransformasi menjadi alat transportasi rakyat, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya adalah standar keamanan kendaraan dan kepatuhan sopir terhadap aturan lalu lintas.

Dengan pendekatan humanis dan edukatif, polisi memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib. Tidak ada razia mendadak, tidak ada tilang tanpa sosialisasi. Semua berjalan dalam semangat kolaborasi demi keselamatan pengguna jasa.

Terminal Noelbaki menjadi saksi dimulainya peralihan sistem transportasi informal menuju tatanan yang lebih tertib dan legal. Untuk masyarakat desa, ini bukan sekadar surat edaran. Ini harapan baru agar hasil kebun, orang tua, anak sekolah, dan pedagang bisa tiba di pasar dengan selamat.

Sosialisasi ini adalah langkah kecil yang menjanjikan perubahan besar. Jalan panjang menuju transportasi publik yang aman, legal, dan manusiawi di NTT telah dimulai dari sebuah terminal kecil di Kupang Tengah.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *