KOTA BIMA || Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bima meminta Kapolres Bima Kota segera menahan tersangka SR kasus Penipuan yang telah merugikan Klienya bernama Uni Yani warga Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Tersangka SR diketahui berasal dari Kelurahan rabadompu barat Kecamatan Raba, sedangkan suaminya berinisial FRK adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja disalah satu kantor Kelurahan di Kota Bima. Kedua pasangan suami/isteri tersebut menurut pengakuan korban datang bersama di kediaman korban meminjam uang waktu itu.
“Mereka datang berdua pak suami isteri dan saat itu suami Pelaku menggunakan seragam dinasnya sambil membawa Map, katanya berkas pengajuan Bank”, kata korban.
Ketua IKADIN Muhajirin, SH selaku Kuasa Hukum korban Uni Yani membeberkan, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh Tersangka SR itu terjadi sekitar tgl 6 februari 2023 lalu, dan dilaporkan pada tahun 2024.
“Saat itu Tersangka SR bersama suaminya berinisial FRK mendatangi korban di kediamanya di lewirato, bertujuan meminjam uang kepada korban Uni Yani dengan perjanjian akan mengembalikan dalam waktu 14 hari atau dua Minggu, namun selama 1 tahun tersangka SR ternyata tidak punya itikad baik mengembalikan uang 140 juta kepada Klien saya”, beber Muhajirin yang akrab disapa Rangga.

“KK tolong bantu saya kasih pinjam uang 140 juta, nanti kalau cair uang Bank akan saya ganti dalam tempo dua Minggu, sekarang suami saya sedang urus uang bank”, ujar pelaku dikutip oleh korban saat diwawancara Wartawan Media SERGAP di ruang Reskrim Polres Bima Kota, Jumat (25/7/2025) Sekira Pukul 11.00 WITA.
Korban Uni Yani yang didampingi Kuasa Hukumnya Rangga, menjelaskan, selama 1 tahun kami berusaha berkali-kali meminta baik-baik uang sebesar 140 juta, namun pelaku tidak pernah menggubrisnya malah sering menghindar dan nomor Hp pun sudah diblokir oleh pelaku. Jelas Korban.
Kerena merasa ditipu oleh pelaku SR dan Suaminya FRK korban melaporkan kejadian tindak pidana penipuan tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota pada tanggal 4 Oktober 2024 lalu.
Selama satu tahun kasus penipuan itu dilaporkan oleh Korban, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2025, namun tidak dilakukan penahanan. Demi keadilan hukum, korban didampingi Kuasa Hukumnya Rangga, meminta dengan tegas Kepada Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K. SH., agar melakukan penahanan Tersangka.
“Saya selaku Kuasa Hukum Korban meminta Kepada Bapak Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres Bima
Kota agar menahan Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana”, pinta Rangga.
Rangga menambahkan, penahanan tersangka SR menurutnya, terpenuhi unsur hukumnya dengan alasan bahwa Tersangka SR merupakan Residivis kasus yang serupa, dan bahkan Tersangka SR sering melakukan perbuatan penipuan yang sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ungkapnya.
“Untuk menyelamatkan banyak korban, maka saya meminta kepada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.SH., melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K. S.I.K., segera menahan tersangka SR”, harap Muhajirin, SH yang populer dijuluki Rangga.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.SH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K. S.I.K dikonfirmasi via WA terkait kasus penipuan tersebut yang dilakukan oleh Tersangka SR, mengarahkan Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya, mengkoordinasikan dengan Kanit Pidum Polres Bima Kota.
Kanit Pidum Polres Bima Kota IPDA Henry Jonathan Hutaurut, S.Tr.K. S.I.K., ditemui Wartawan Media SERGAP Sukirman Obama bersama Ketua IKADIN Bima Muhajirin, SH selaku Kuasa Hukum korban, Ketua L.KPK Bima Evin Hidayat di ruang kerjanya, Jumat siang, (25/7/2025) mengatakan, bahwa pihaknya akan meminta petunjuk dari Kasat Reskrim dulu terkait permintaan penahanan tersangka SR kasus penipuan.
“Baik, terimakasih pak, saya akan tindak lanjutinya ke atasan saya dalam hal ini Bapak Kasat Reskrim Polres Bima Kota”, ujarnya.
Beliau juga meminta kepada Korban melalui Kuasa Hukumnya agar bersabar dan yakin bahwa Penyidik pasti menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya. Pungkas Kanit Pidum Seorang Perwira Polisi lulusan Akpol tahun 2022 itu.
(Reporter: Team)






