Pemkot Bandung Tindak Tegas Pembagian Bir di Acara PSRI 2025

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, menyusul aksi pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang didukung sponsor Pace and Place.

Bacaan Lainnya

Insiden yang berlangsung di ruang publik tersebut dinilai mencederai etika, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025), Wakil Wali Kota Bandung Erwin memimpin langsung pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.

“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin.

Ia menambahkan bahwa visi Kota Bandung sebagai “Bandung Unggul” dengan nilai utama “Agamis” menjadikan insiden tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, khususnya di masyarakat yang religius.

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyampaikan kekecewaan atas insiden tersebut dan menyatakan bahwa aksi pembagian bir dilakukan tanpa izin serta di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025. Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas tindakan tegas dalam menegakkan aturan.

Perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa awalnya pihaknya hanya ingin menciptakan “cheering zone” untuk komunitas pelari. Namun, situasi di lapangan tidak terkendali hingga minuman keras turut dibagikan kepada peserta di luar komunitas.

“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Aji dari Free Runners juga menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin penyelenggara resmi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan bahwa Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta kepada Pace and Place, mewajibkan permintaan maaf terbuka melalui media massa, serta penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Adapun Komunitas Free Runners dikenakan sanksi sosial berupa permintaan maaf terbuka, surat pernyataan, serta kerja sosial selama dua minggu dengan membersihkan area Balai Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara acara, komunitas, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai etika di ruang publik.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *