OGAN KOMERING ILIR, || Kebuntuan mediasi terkait penutupan akses jalan oleh PT Martimbang Jaya di Kecamatan Pedamaran berujung pada aksi balasan warga setempat. Mereka menutup akses jalan utama yang juga digunakan perusahaan tersebut, sebuah tindakan yang dikoordinir Tambunan dan menandai eskalasi konflik agraria yang telah berlangsung. Senin 21 Juli 2025
Tiga kali mediasi yang difasilitasi oleh pihak terkait, termasuk diduga pihak kecamatan, gagal menghasilkan solusi. Ketidakjelasan status lahan dan akses jalan mendorong warga, di bawah kepemimpinan Tambunan, untuk mengambil tindakan tegas dengan memutus akses jalan perusahaan.
“Langkah ini merupakan keputusan bersama warga yang terdampak,” tegas Tambunan. “Kami sepakat menutup akses jalan ini agar semua pihak merasakan dampaknya,” tambahnya.

Motif di balik penutupan jalan ini adalah respons atas penutupan akses jalan sebelumnya yang dilakukan PT Martimbang Jaya di dalam area kebun miliknya. Kegagalan mediasi yang melibatkan pemerintah kecamatan dan desa setempat membuat warga merasa terdesak untuk mengambil tindakan ekstrem ini. Penutupan jalan poros bertujuan untuk memaksa PT Martimbang Jaya dan pemerintah daerah untuk turut merasakan dampak dan mencari solusi yang adil.
Tambunan menjelaskan bahwa penutupan akses jalan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya diplomasi dan mediasi menemui jalan buntu. Ia mengklaim kepemilikan jalan sejak 2007, yang kemudian diberikan kepada masyarakat dan Seregar, kerabatnya.
“Oleh karena itu jalan ini, yang kami sepakati dengan masyarakat yang saya beli dari Badar, terpaksa kami gali dan kami tutup. Biar PT Martimbang Jaya juga merasakan dampaknya, bukan hanya PT Martimbang Jaya, saya sendiri pun kena dampaknya karena saya punya lahan 30 hektar, masyarakat pun kena dampaknya karena jalan ini diputuskan. Tapi biarlah, ini sudah sepakat antar masyarakat, karena akses jalan masyarakat ditutup oleh PT Martimbang Jaya di dalam kebunnya,” jelasnya.
Tambunan menambahkan bahwa permasalahan ini telah dilaporkan kepada pemerintah daerah khususnya pihak kecamatan.

“Satu-satunya jalan adalah ini, agar semua pihak, termasuk PT Martimbang Jaya, memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Kami berharap Pemkab OKI dapat memberikan keadilan, karena pihak kecamatan tampaknya belum mampu menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Siti Aisyah, kuasa hukum dari LSM Libra Indonesia, menyatakan bahwa penutupan jalan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya mediasi, termasuk upaya dari pihak Kapolsek, Kecamatan, dan Desa yang meminta akses jalan kepada PT Martimbang Jaya, namun tidak diindahkan. Surat menyurat kepada tiga kepala desa dan camat pun tidak membuahkan hasil.
“Ke depan, kami akan mempertanyakan legalitas perusahaan, termasuk AMDAL/LH, perizinan, dan pajak. Bagaimana izin perusahaan ini dan bagaimana kewajiban pajaknya kepada BPBD? Apakah perusahaan ini terdaftar resmi di Kabupaten OKI?” ujarnya.
Warga setempat, Goni, menyatakan dukungannya terhadap penutupan jalan karena terganggunya akses transportasi.
“Benar, kami sangat terganggu karena tidak ada jalan alternatif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dedi Gunawan, warga Brunai Timur, yang menyatakan dukungannya karena ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan konflik lahan.
“Saya, warga Brunai Timur, sangat setuju karena tidak ada penyelesaian dari pemerintah. Saya sendiri memiliki lahan seluas 2,5 hektar yang terdampak,” tuturnya.
Hingga saat ini, PT Martimbang Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan akses jalan dan aksi warga. Aksi ini berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan dan akses warga sekitar.
Diharapkan, pemerintah daerah segera turun tangan untuk mencari solusi permanen dan mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Upaya mediasi selanjutnya perlu melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Kejadian ini terjadi di wilayah perbatasan Desa Brunai Timur dan Pedamaran 6 pada hari Senin, 21 Juli 2025.
(Wan)





