Mediasi Gagal, Perseteruan Fitriani vs Fraksi Gerindra DPRD Cimahi Lanjut ke Sidang Pokok

Mediasi Gagal, Perseteruan Fitriani vs Fraksi Gerindra DPRD Cimahi Lanjut ke Sidang Pokok

SERGAP.CO.ID

KOTA CIMAHI, || Sidang mediasi antara anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fitriani Angelina Silaban, SH, melawan Fraksi Gerindra DPRD Kota Cimahi, kembali gagal digelar.

Bacaan Lainnya

Agenda mediasi kelima yang dijadwalkan Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Kelas I-A Bale Bandung, tidak membuahkan hasil akibat absennya seluruh pihak tergugat.

Mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun hingga pukul 12.30 WIB, tidak satu pun dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya hadir di ruang mediasi.

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim mediator menyatakan bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan, dan akan masuk ke tahap pokok perkara.

“Karena sudah beberapa kali diundang tidak hadir, maka mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya tinggal menunggu relaas panggilan untuk pokok perkara,” ujar hakim mediator sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Marco Van Basten, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, padahal pihaknya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

“Padahal kami selaku kuasa hukum penggugat dan principal penggugat sudah datang sesuai jadwal yang ditentukan sejak 3 Juli 2025 oleh hakim mediator,” ujar Marco kepada secondnewsupdate.co.id.

Marco menambahkan, bahkan kliennya, Fitriani Angelina Silaban, datang menghadiri sidang sambil membawa bayi yang baru lahir sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Beliau datang dengan membawa bayi yang baru lahir demi menegakkan keadilan,” tegas Marco, menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam menjalani proses mediasi.

Dalam catatan kuasa hukum, Tergugat 1, 2, dan 4 tidak pernah hadir sekalipun selama proses mediasi, sementara Tergugat 3 hanya sekali hadir, sehingga hakim menyimpulkan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan dan persidangan pokok perkara akan segera digelar.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *