MANDAILING NATAL, || Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantauan Kebijakan (AMP2K) mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Rabu 16 Juli 2025, menuding Kejari ikut “menyisipkan” program sosialisasi jaksa ke dalam APBDes tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan menuntut transparansi anggaran desa.
Para demonstran memprotes munculnya kegiatan “Sosialisasi Jaksa Paralegal Desa” dan “Sosialisasi Jaksa Garda Desa” yang disebut‑sebut dibiayai dana desa tanpa persetujuan warga. AMP2K menilai praktik itu melanggar Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT 8/2022 tentang Prioritas Dana Desa.
“Penyisipan program luar tanpa partisipasi warga adalah pelecehan kedaulatan desa,” tegas juru bicara AMP2K, Muhammad Rezki Lubis.
AMP2K juga menyorot dugaan keterlibatan Kejari Mandailing Natal yang semestinya mengawasi, bukan terlibat. Ketegangan sempat meningkat ketika Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menemui massa dan mengatakan Kepala Kejari sedang cuti namun menolak menunjukkan surat cuti. Aksi bakar ban berhasil dicegah polisi dan koordinator lapangan.
Koordinator aksi Lukmanul Hakim menegaskan dana desa adalah hak mutlak masyarakat:
“APBDes bukan tempat numpang kegiatan eksternal. Setiap rupiah milik warga desa.”
Di depan kantor Kejari, AMP2K membacakan lima tuntutan resmi kepada Kejari Madina, Dinas PMD, dan Pemkab Mandailing Natal:
- Ungkap data & dokumen seluruh kegiatan sosialisasi jaksa di desa.
- Tolak pembebanan dana desa untuk program eksternal tanpa Musdes.
- Evaluasi menyeluruh Dinas PMD terhadap desa yang diduga menyimpang.
- Audit transparan oleh bupati & inspektorat atas penggunaan dana desa.
- Imbau kepala desa menolak intervensi eksternal yang tak sesuai kebutuhan warga.
AMP2K menegaskan akan terus mengawal kasus hingga penanggung jawab dimintai pertanggungjawaban dan dana desa kembali menjadi instrumen pembangunan partisipatif, akuntabel, dan pro‑warga.
(Editor : Sergap/Magrifatulloh**)






