KAB. TASIKMALAYA, || Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menegaskan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada program pemberdayaan masyarakat agrobisnis ayam ras petelur bernilai Banprov Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun, akrab disapa Bang Mujahid, menyatakan bahwa bukti awal yang dihimpun sudah cukup kuat untuk mendorong proses penyidikan.
ARM menduga penyimpangan terjadi di dua lokasi, satu unit di Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, dan dua unit di Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah. “Dokumen kami valid, tinggal melengkapi agar tak terbantahkan di hadapan penyidik,” ujar Mujahid dalam diskusi aktivis antikorupsi di sebuah hotel pusat Kota Tasikmalaya, Minggu (13/7).
Selain proyek ayam petelur, ARM kini mendalami enam kegiatan lain yang terindikasi korupsi yaitu :
- Taman Wisata Ciwulan (TWC) Rp 2,1 miliar APBD Jabar 2017.
- Pembebasan lahan RS Karangnunggal ±2 ha, diduga mark-up .
- Gedung Asrama Haji Cintaraja, Singaparna.
- Gedung & Masjid Yayasan Al-Mukaromah, Jl. S. L. Tobing.
- Hibah Koperasi Kecamatan Pancatengah Diduga fiktif.
- Bantuan pertanian ubi di empat kecamatan (Sodonghilir, Cineam, Karangjaya, Cipatujah).
Mujahid, tokoh nasional pegiat antikorupsi, menyerukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat Tasikmalaya. “Kita tidak boleh kalah melawan para perampok uang rakyat. Bersatu, laporkan, dan kawal hingga tuntas. ” Tegasnya.
ARM menargetkan penyerahan berkas lengkap ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat. Organisasi ini juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait proyek-proyek tersebut.
(Tim**)






