Polres Tanggamus Akan Libatkan Ahli Hukum dalam Kasus Oknum Kades Kejadian

Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan oleh Oknum Kades Wonosobo Memasuki Babak Baru, Polisi Libatkan Ahli Hukum Pidana

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Kasus dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kakon) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini memasuki babak baru. Polres Tanggamus telah menggelar perkara internal pada Senin (7/7/2025) siang, dan direncanakan akan mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) sebagai langkah lanjutan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Misyadi, yang mengungkapkan bahwa keluarganya telah mendapat informasi langsung dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan. Ia membenarkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan, dan polisi akan segera meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Ya betul, pihak keluarga kami sudah diberitahu bahwa hari ini dilakukan gelar perkara. Namun, untuk melengkapi prosesnya, polisi akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Unila. Tapi jadwalnya masih menunggu konfirmasi dari pihak ahli,” jelas Misyadi kepada media.

Diketahui, laporan dugaan percobaan pembunuhan tersebut telah dilayangkan pada 11 Juni 2025 dengan nomor laporan LAPDU/71/VI/2025/Reskrim, dan telah memperoleh SP2HP/247/VI/2025/Reskrim atas nama pelapor Misyadi bin Bali. Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa proses tetap berjalan meski sempat mengalami keterlambatan karena padatnya agenda dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara.

“Polisi menyampaikan bahwa minggu depan gelar perkara lanjutan akan dilakukan. Kami memaklumi kondisi saat ini, tapi tetap berharap prosesnya tidak berlarut-larut,” kata Misyadi menirukan penjelasan aparat.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah menjalin komunikasi langsung dengan Kapolres dan mendapat keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, tegas, dan transparan. “Kami percaya bahwa kepolisian akan bekerja lurus dan objektif,” tambahnya.

Dengan kasus yang telah memasuki minggu keempat sejak dilaporkan, Misyadi berharap agar kepolisian dapat segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan secara cepat dan proporsional, termasuk pelaksanaan olah TKP atau reka ulang demi menegakkan keadilan dan meredam emosi pihak keluarga.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *