Desa Bukit Batu: Antara Ketenangan dan Bayang-Bayang Konflik

Caption ; Kepala desa Bukit batu kabupaten OKI,Rumidah saat rapat di kantor desa.

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, ||Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah melewati proses hukum terkait sengketa lahan dan kasus korupsi, kini dihadapkan pada situasi yang kompleks. Meskipun putusan pengadilan telah final dan pengelolaan dana desa telah lebih transparan, isu-isu lama kembali muncul, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik. Dugaan adanya provokasi dari pihak luar semakin memperkeruh suasana.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya warga kami tenang, tidak ada yang ribut. Tapi ada pihak-pihak dari luar yang sepertinya sengaja memancing emosi warga, menyebar isu, padahal semuanya sudah jelas di mata hukum,” ungkap Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, Senin (7/7/2025) Sumber: Media Trankapuas.

Konflik lahan yang dimaksud adalah klaim kepemilikan atas lahan plasma seluas 84 hektare oleh keluarga almarhum Trilogi. Gugatan yang diajukan Zaleha alias Openg, anak perempuan Trilogi, telah ditolak di semua tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Kayuagung (putusan nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kag) menyatakan gugatan tidak berdasar dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp20,78 juta. Kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak (putusan MA nomor 3018 K/Pdt/2024) (Sumber: Media Trankapuas).

“Secara hukum, sengketa tersebut telah selesai. Namun di tengah masyarakat, narasi yang berkembang justru makin melebar, terutama setelah nama Asmadi, mantan kepala desa dan anak almarhum Trilogi, ikut terseret dalam perkara lain,” tambah Rumidah dikutip dari Media Trankapuas.

Asmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana plasma desa pada akhir 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana kerja sama pengelolaan lahan plasma seluas 205 hektare antara koperasi desa dan PT Selatan Agro Makmur Lestari, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,6 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Asmadi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp7,6 miliar .

Meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan masyarakat dan memperburuk tata kelola keuangan desa. Kuasa hukum Asmadi menyebut dakwaan jaksa mengada-ada dan menuding adanya pihak lain yang bertanggung jawab, namun pengadilan tidak menemukan dasar untuk membebaskan terdakwa .

Pasca-vonis Asmadi, sistem tata kelola desa dibenahi menyeluruh. Pencairan dana desa kini melalui mekanisme ketat dan transparan. “Ada sistem baru, semua serba transparan. Kalau ada yang curiga, mari periksa bersama. Kami tidak menutup-nutupi,” tegas Rumidah Sumber: Media Trankapuas.

Namun, rumor kembali beredar, menyinggung adanya “tangan besi” yang ingin menyingkirkan pengaruh keluarga Trilogi dikutip dari Media Trankapuas.

Meskipun tokoh desa memastikan situasi warga tetap damai, isu-isu lama yang diangkat pihak luar telah meningkatkan ketegangan.

“Desa ini tenang-tenang saja, warga kami tidak ribut. Tapi makin banyak yang datang membawa cerita lama, membakar emosi, padahal putusan sudah jelas. Ini yang kami khawatirkan, bisa memecah belah warga,” ujar salah satu perangkat desa dikutip dari Media Trankapuas.

Rumidah meminta perhatian pemerintah kabupaten dan aparat keamanan untuk mencegah provokasi dan menjaga ketertiban. Secara hukum, lahan plasma 84 hektare telah sah dikuasai pemerintah desa, dan dana desa diawasi ketat. Namun, provokasi dan rumor politik menjadi tantangan baru bagi Desa Bukit Batum.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *