KUPANG, || LYTF, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), dijerat pasal berlapis oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur (Flotim).
Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur dijerat pasal berlapis, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Komitmen SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 03 Juli 2025.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan menegaskan bahwa LYTF, mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flotim, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927.
Untuk itu, kata Raka, perbuatan tersangka dijerat dalam pasal Primair dan Subsidair Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan menegaskan bahwa LYTF, mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flotim, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927.
Untuk itu, kata Raka, perbuatan tersangka dijerat dalam pasal Primair dan Subsidair Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Raka, Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dan, pasal Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka LYTF terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap juru bicara (Jubir) Kejati NTT ini.
Menurut Raka, LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring.
Ditambahkan Raka, sebagai tindak lanjut proses hukum, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.
Raka kembali menegaskan, Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
(Desy)






