PSU Pertanyakan Proyek Mangkrak ke Kejari, ARM Siap Laporkan Kasus TWC ke KPK

PSU Pertanyakan Proyek Mangkrak ke Kejari, ARM Siap Laporkan Kasus TWC ke KPK

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA || Dugaan penyimpangan dalam proyek Taman Wisata Ciwulan (TWC) senilai Rp2,1 miliar kembali mencuat. Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang hingga kini stagnan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, ARM menyatakan siap melaporkan kembali kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai proyek ini menyimpan banyak kejanggalan. Jika Kejari tidak bertindak tegas, kami akan melangkah ke tingkat yang lebih tinggi,” Tegas Furqon Mujahid Bangun, Ketua Umum ARM, (Aliansi Rakyat Menggugat)  saat audiensi di Kejari, Rabu (02/07/2025).

Dalam pertemuan itu, PSU yang diwakili Koordinatornya, Septiyan Hadinata, mendesak agar Kejari membuka informasi penanganan kasus secara transparan. Mereka menyebut proyek mangkrak sejak dibangun tahun 2017 tanpa kejelasan arah pemanfaatan, dan lahan kini berubah menjadi semak belukar.

Caption : (Kanan ) Furqon Mujahid Bangun, Ketua Umum ARM, (Aliansi Rakyat Menggugat) sebelah Kiri Septiyan Hadinata, Koordinator PSU/FAJI

Pihak Kejari melalui Kasi Intel, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, mengklaim sudah melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat perintah. Namun, penyelidikan dihentikan sementara karena hasil audit Inspektorat dan BPK menyebut tidak ditemukan unsur korupsi maupun kerugian negara. “Temuannya bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor. ”Ujar Bobby.

PSU merespons dengan membantah narasi tersebut. Mereka menyebut ada indikasi pemalsuan dokumen rekomendasi dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Tasikmalaya. Septiyan menyebut FAJI secara tegas tidak pernah memberikan rekomendasi untuk lokasi TWC, bahkan menyatakan lokasi di belakang Pendopo Baru tidak layak untuk arung jeram.

“FAJI justru merekomendasikan lokasi di perbatasan Kawalu dan Sukarame yang memang digunakan hingga saat ini,” Kata Septiyan.

Atas dasar itu, PSU dan FAJI akan merilis pernyataan resmi dan menyerahkan bukti baru guna membuka kembali penyelidikan. Kasi Pidsus Kejari, Rahmat Hidayat, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima bukti baru dari pelapor.

ARM pun memperluas fokusnya. Selain TWC, mereka juga akan melaporkan dugaan korupsi pada program pemberdayaan masyarakat melalui agribisnis ayam ras petelur yang digulirkan melalui APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 senilai Rp3,5 miliar. Program ini tersebar di Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu (1 unit) dan Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah (2 unit).

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Dana publik bukan mainan elit. ” Pungkas Furqon Mujahid Bangun.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *