JAKARTA || Ditengah memanasnya peperangan Negara Iran dan Israil mengancam keselamatan jiwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah khususnya yang masuk secara illegal.
Guna menyelamatkan Rakyat Indonesia Pemerintah akan melakukan upaya Evakuasi Para PMI. Namun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kabinet, Gubernur, Walikota, Bupati, dan seluruh Instansi terkait untuk melakukan pendataan warga disetiap daerah. Ungkap Ketua Umum MIO Yogie. Sabtu, 28/6/2025) di Jakarta.
Diberitakan Media Metro Tv, Enam warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran tiba di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025. Mereka telah keluar dari zona konflik di Iran dan menempuh perjalanan dengan rute Baku-Doha-Bangkok-Jakarta.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa hingga sejauh ini, Pemerintah Indonesia telah mengevakuasi 79 orang, yang terdiri dari 78 WNI dan satu warga negara Iran.
“Sementara itu, 18 orang evacuee sisanya dari total jumlah 97 evacuee yang masih berada di Baku, Azerbaijan, akan dipulangkan secara bertahap pada tanggal 28 & 29 Juni 2025,” ucap Judha dalam keterangan tertulis kepada awak media.
“Lima orang evacuee dijadwalkan tiba di Jakarta pada 29 Juni 2025 dengan dua penerbangan berbeda,” sambung dia.
“Kemenlu berkoordinasi erat dengan Perwakilan RI di negara-negara transit guna memastikan kelancaran dan keselamatan proses evakuasi,” pungkas Judha.
Untuk memaksimalkan dan mempercepat upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan Evakuasi penyelamatan di harapkan kerjasama Media dan Masyarakat memberikan laporan kepada Tim Satuan Tugas (SATGAS).
“Yang paling banyak Warga Indonesia di Timur Tengah adalah PMI Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, ujar Yogy.
Pelaku TPPO dalam pantauan Tim Intelijen bekerjasama dengan oknum pegawai Imigrasi dalam memuluskan pengiriman Para korban ke Negara Timur Tengah terutama Saudi Arabia. Para korban dijual dengan harga mahal untuk di pekerjakan tanpa dilengkapi dokumen sebagai PMI. Para korban di janjikan gaji besar dengan iming-iming kerja di tempat yang enak namun kenyataan yang dirasakan oleh Korban justeru diperlakukan secara tidak manusiawi.
“Para sindikat kejahatan TPPO wajib ditangkap dan pidana sesuai dengan perbuatanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta”, tutupnya.
(Tim)






