KAB. TASIKMALAYA, || Pembangunan sebuah mini market berlabel Alfamart di Kampung Neundet, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu polemik di tengah masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, dua orang pekerja membenarkan bahwa proyek tersebut adalah pembangunan gerai Alfamart. Mengenai perizinan, salah satu pekerja yang mengaku bernama Rosi dan disebut sebagai orang kepercayaan pemilik proyek, menyampaikan bahwa ia hanya mendengar izinnya sudah beres.
“Ya, dengar-dengar sih sudah beres. Tapi lebih jelasnya tanya saja sama Pak Saepul, kontraktornya,” ujarnya singkat.
Kepala Desa Sukaraharja, Farid, saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Namun, ia tidak menampik adanya pro dan kontra di kalangan warga.
“Sosialisasi memang sudah berjalan, tapi saya akui memang ada yang setuju dan ada yang tidak. Sampai saat ini, saya juga sudah beberapa kali menelepon pihak pendiri mini market, tapi belum ada respon,” jelas Kades Farid.
Tak berhenti di situ, tim media juga mendatangi Kantor Kecamatan Cisayong untuk mengonfirmasi soal kelengkapan izin pembangunan, termasuk izin lingkungan.
Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, menegaskan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan atau dokumen apa pun dari pengelola proyek.
“Kami di sini belum menerima laporan apa pun terkait pembangunan mini market itu. Pembangunan semacam ini harus menempuh regulasi dan mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa prosedur,” tegas Ayi.
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa dinas terkait masih belum berhasil dikonfirmasi.
(M. Ali / Rahmat)






