KUPANG, || Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah transisi penggunaan e-paspor yang kini menjadi standar internasional.
Meski menghadapi sejumlah kendala, pihaknya terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya e-paspor sebagai dokumen perjalanan masa depan yang lebih aman dan efisien.
Mustofa mengakui bahwa masih banyak masyarakat mengalami kesulitan dalam proses permohonan e-paspor, seperti keterbatasan sinyal internet, ketidaktahuan dalam penggunaan aplikasi, hingga tidak memiliki perangkat telepon pintar.
Meski demikian, pihaknya tetap menyediakan bantuan di kantor imigrasi.
“Cukup datang ke kantor, kami pandu penggunaan e-paspor. Pembayaran bisa dilakukan sendiri secara online melalui bank, dilanjutkan foto dan wawancara,” jelasnya.
Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh di sembilan kabupaten dan satu kota di wilayah Nusa Tenggara Timur, yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
“Tantangan kami adalah kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau, harus dengan pesawat atau kapal laut. Tapi kami tetap berusaha memberikan pelayanan maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mustofa menyebutkan bahwa kebutuhan paspor masyarakat di wilayah tersebut sangat bervariasi, mulai dari kunjungan antarwilayah di Indonesia hingga ke Timor Leste. Menyikapi hal tersebut, Imigrasi Kupang terus mengikuti perkembangan standar global, di mana penggunaan e-paspor kini menjadi syarat utama lintas negara demi alasan keamanan dan kemudahan.
“E-paspor memiliki chip yang berisi data biometrik pemilik sehingga lebih aman. Selain itu, beberapa negara seperti Jepang memberikan bebas visa selama 90 hari bagi pemegang e-paspor Indonesia, cukup dengan mendaftar ke kedutaan tanpa biaya,” tuturnya.
Namun, hingga kini, tingkat penggunaan e-paspor baru mencapai sekitar 50 persen. Menurut Mustofa, hal ini dipengaruhi oleh perbedaan kebutuhan serta harga antara paspor biasa dan e-paspor.
Meski demikian, proses transisi terus dilakukan secara bertahap agar masyarakat terbiasa dan tidak tertinggal dari perkembangan global.
Untuk memudahkan masyarakat, Kantor Imigrasi Kupang meluncurkan berbagai inovasi pelayanan, seperti pembukaan layanan paspor setiap hari Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 siang bagi mereka yang kesulitan mengurus di hari kerja. Selain itu, program Easy Paspor juga digagas untuk masyarakat di daerah terpencil dengan sistem jemput bola secara kolektif.
“Kami juga melayani kondisi darurat, seperti pemohon di rumah sakit atau tidak memungkinkan hadir langsung. Petugas kami akan datang ke lokasi. Jika ada instansi atau pemerintah daerah ingin membuat paspor kolektif, cukup minimal 30 pemohon dan kami akan datang,” jelas Mustofa.
Sebagai upaya mempercepat pelayanan, Imigrasi Kupang juga bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon, sehingga mereka tidak perlu kembali ke kantor.
Mustofa memastikan bahwa proses pembuatan paspor hanya memerlukan waktu tiga hari setelah sesi foto dan pembayaran selesai dilakukan.
(Desy)