KOTA TASIKMALAYA, || Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN.Tsm atas nama terdakwa Nandi Safdilah Purnama, pada Kamis, 12 Juni 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi), yang disampaikan baik oleh kuasa hukum terdakwa maupun oleh terdakwa secara pribadi.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta sejumlah awak media. Pengamanan dilakukan secara ketat untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan.
Pembelaan Kuasa Hukum: Dakwaan Dinilai Tidak Didukung Bukti yang Kuat
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa klien mereka tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka menilai, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak disertai alat bukti yang kuat, serta keterangan saksi yang tidak objektif.
“Kami meyakini bahwa klien kami adalah korban dari kesalahan prosedur dan tuduhan yang tidak berbasis pada fakta hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.
Tim pembela juga menyoroti kondisi psikologis dan sosial yang dialami terdakwa selama masa penahanan yang telah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Hal ini, menurut mereka, merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan putusan.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang secara langsung dan sah mengaitkan terdakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan. Berdasarkan prinsip hukum pidana modern, klien kami layak untuk dibebaskan,” tegas mereka.
Pembelaan Pribadi Terdakwa: Sumpah Mubahalah Dinyatakan di Ruang Sidang
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Nandi Safdilah Purnama juga menyampaikan pledoinya secara langsung dan emosional. Ia membantah seluruh tuduhan, dan menyatakan sumpah mubahalah sebagai bentuk kesungguhan dan keyakinannya akan ketidakbersalahannya.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Demi Allah, saya bersumpah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan ibu saya tercinta, bahwa saya tidak bersalah,” ucapnya dengan suara bergetar.
Terdakwa kemudian melafalkan sumpah mubahalah di bawah Al-Qur’an yang dipegang oleh ibunya di ruang sidang:
“Jika saya berdusta, saya mohon kepada Allah untuk melaknat dan mengazab saya saat ini juga, di muka persidangan ini. Bahkan kepada ibuku, jika saya berbohong, kutuklah saya menjadi batu detik ini juga. Namun, jika saya tidak bersalah dan tetap dihukum, maka saya bermubahalah agar para jaksa dan majelis hakim beserta keluarganya hidup dalam penderitaan sepanjang hidup, dan mati dalam keadaan kafir. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.”
Ucapan tersebut disertai dengan takbir yang diulang sebanyak tiga kali: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.”
Agenda Selanjutnya: Replik dan Pembacaan Putusan
Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) atas pledoi yang telah dibacakan. Setelah itu, persidangan akan masuk ke tahap akhir, yaitu pembacaan putusan, yang dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Sidang berjalan lancar, tertib, dan menjadi perhatian publik, terutama karena pledoi yang disampaikan memuat dimensi hukum, emosional, hingga keagamaan yang kuat dari pihak terdakwa.
(Rizal)






