KAB. BEKASI, || Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap menertibkan pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai mengganggu pengguna jalan tersebut diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama unsur TNI/Polri pada Rabu malam (11/6/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kami ingin para pedagang yang berjualan di bahu jalan sekitar SGC lebih tertib dan tidak mengganggu mobilitas pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para pedagang diinformasikan bahwa mereka hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Setelah pukul 05.00 pagi, area jalan di depan SGC harus bersih dari aktivitas jual beli. Tidak boleh ada pedagang yang masih berjualan di bahu atau pinggir jalan,” tegas Surya.
Ia menambahkan, setelah sosialisasi dilakukan, Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan aturan ini, maka akan dilakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
(Reporter: Dede Bustomi)






