Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Tambang Ilegal, Empat Kasus Sudah Ditangani

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Tambang Ilegal, Empat Kasus Sudah Ditangani

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Polres Tasikmalaya Kota terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, empat kasus tambang tanpa izin telah ditangani, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan perizinan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tiga dari empat kasus tersebut sama sekali tidak memiliki izin, sementara satu kasus lainnya diketahui melakukan kegiatan tambang di luar wilayah izin yang seharusnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari keempat kasus tersebut, satu kasus tambang pasir sudah dalam tahap penuntutan dan telah diserahkan ke kejaksaan bersama tersangkanya, yakni AT (46), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. Sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dua dari kasus tambang pasir lainnya telah menetapkan tersangka, yaitu H (66), warga Kecamatan Bungursari, dan JK (52), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara satu kasus lainnya, yakni tambang emas ilegal dengan tersangka JP (52) dan SH (50), warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, masih dalam proses koordinasi dengan pihak ahli.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kota Tasikmalaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal yang mereka ketahui.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen memberantas kegiatan tambang ilegal dan mengajak masyarakat untuk membantu melalui pemberian informasi,” tegas AKBP Faruk Rozi, Senin (9/6/2025).

(Editor : M.Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *