SUMBA BARAT, || Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengumumkan akan melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-10/N.3.20/BpApa.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penjualan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menyelesaikan proses eksekusi atas barang rampasan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Barang yang akan dijual merupakan barang rampasan negara dengan nilai limit yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Jenis barang, harga limit, dan ketentuan lain terkait penjualan dapat dilihat langsung di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Pelaksanaan penjualan akan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Masyarakat yang berminat untuk mengikuti penjualan langsung ini dipersilakan untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Barang rampasan yang akan dijual ditawarkan dalam kondisi “apa adanya” atau sesuai dengan kondisi terakhir barang tersebut. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk melakukan pengecekan fisik barang sebelum hari pelaksanaan penjualan.
Proses pengecekan barang dapat dilakukan mulai tanggal 11 hingga 16 Juni 2025 di lokasi penyimpanan barang milik Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Pihak kejaksaan membuka akses bagi masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang sebelum memutuskan untuk membeli.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar barang, harga limit, maupun tata cara penjualan dapat diperoleh langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat atau melalui situs web resmi Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan atau informasi tidak benar.
(Mustari)