KAB. OKI, || Puluhan anggota Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (5/6), menuntut penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyewaan aplikasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Online.
Aksi ini dipicu temuan dugaan pungutan sebesar Rp1.500 per siswa di sekolah dasar se-Kecamatan Kayuagung, yang diduga dikoordinir oleh oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Koordinator aksi, Yovie Maitaha, secara tegas menyatakan praktik tersebut melanggar aturan perundang-undangan dan Permendikbud.
“Ini tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Yovie dalam orasinya di depan Kejari OKI. Ia mendesak Kejari OKI untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum K3S Kecamatan Kayuagung.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Parid Purnomo, SH, menyambut baik aksi tersebut dan mengajak SPM Sumsel untuk menyampaikan laporan resmi secara tertulis. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Parid.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dengan tuntutan serupa: pemanggilan, pemeriksaan, dan pencopotan oknum K3S yang terlibat dari jabatannya, baik sebagai K3S maupun kepala sekolah.
Yovie bahkan melayangkan ancaman untuk melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tuntutan mereka diabaikan.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan OKI, Heriyanto, S.Pd., M.Si., merespon positif aksi tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan.
“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Heriyanto. Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 42 kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, dan proses pengangkatan kepala sekolah baru terhambat oleh panjangnya mekanisme regulasi, termasuk persetujuan dari PKN, KemenPAN-RB, dan Kemendagri.
Aksi damai yang berlangsung tertib ini menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi transparansi di sektor pendidikan. Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejari OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik pungli dan memastikan terselenggaranya pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Kejelasan dan kecepatan proses hukum yang transparan akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
(Wan)