Satpol PP Bekasi Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat, Normalisasi dan Penataan Lingkungan Dilakukan

Satpol PP Bekasi Tertibkan 38 Bangunan Liar di Cikarang Barat, Normalisasi dan Penataan Lingkungan Dilakukan

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan sebanyak 38 bangunan liar di wilayah Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (4/6/2025). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor: 800.1.11.1/4609/Satpol PP/2025, serta permohonan resmi dari Kepala Desa Gandasari dan Sukadanau, dan surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Penertiban difokuskan di dua titik, yakni kawasan sepadan Cikedokan di Desa Sukadanau, dan sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang RW 17, Desa Gandasari. Dari dua lokasi tersebut, sebanyak 17 bangunan dibongkar di saluran pembuang Cikedokan, dan 21 bangunan lainnya di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang.

“Sebagian besar warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri. Sebelumnya, kami telah melakukan pendataan dan sosialisasi melalui kolaborasi dengan Muspika, Polsek, Koramil, serta perangkat desa,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari unsur TNI, Polri, aparatur kecamatan dan desa, serta dinas terkait seperti PJT, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Surya menjelaskan bahwa lokasi di saluran pembuang Cikedokan akan segera dinormalisasi dan direncanakan untuk diturap. Sementara itu, di Jalan Inspeksi Kalimalang, akan dibangun median jalan guna mendukung penataan ruang publik yang lebih estetis dan tertib.

Penertiban serupa direncanakan berlangsung di wilayah Kecamatan Sukatani dan Sukakarya, sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir serta mendukung sistem irigasi pertanian. Hal ini sesuai Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang sosialisasi dan pendataan bangunan liar di 23 kecamatan, 179 desa, dan 8 kelurahan di Kabupaten Bekasi.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan liar di bantaran sungai, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Surya.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *