Pendirian Mini Market di Cisayong Picu Polemik Warga, Perizinan Dipertanyakan

Pendirian Mini Market di Cisayong Picu Polemik Warga, Perizinan Dipertanyakan

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pembangunan sebuah mini market berlabel Alfamart di Kampung Neundet, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek yang kini tengah berlangsung ini disebut-sebut belum memiliki kejelasan terkait proses perizinan.

Bacaan Lainnya

Dikonfirmasi di lokasi pembangunan, dua orang pekerja membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pendirian mini market milik jaringan ritel nasional. Saat ditanya soal perizinan, salah satu pekerja menyebut bahwa seorang bernama Rosi—yang diduga sebagai perwakilan pemilik proyek—mengatakan bahwa izinnya “dengar-dengar sudah beres”. Namun, untuk kepastian, ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada kontraktor bernama Saepul.

Kepala Desa Sukaraharja, Farid, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada warga. Namun, menurutnya, respons masyarakat terbagi antara yang mendukung dan menolak. “Memang ada yang tandatangan, ada juga yang tidak. Saya sendiri sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak pendiri mini market, tetapi sampai sekarang tidak diangkat,” ujar Kades Farid.

Untuk memperjelas status perizinan, awak media juga mendatangi Kantor Kecamatan Cisayong. Camat Ayi Mulyana Herniwan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan ataupun pengajuan izin terkait pembangunan mini market tersebut. “Pendirian seperti ini harus mengikuti regulasi dan SOP. Jangan sampai tidak menempuh prosedur,” tegasnya.

Polemik ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan prosedur administratif yang seharusnya dilalui, terutama menyangkut izin lingkungan dan persetujuan warga sekitar. Hal ini menjadi perhatian karena dapat memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan mengenai status legalitas pembangunan mini market tersebut.

(Jurnalis: M. Ali / Rahmat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *