KUPANG, || Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baoh, mengimbau seluruh pemilik kapal ikan maupun kapal minyak untuk selalu berkoordinasi dengan kantor KSOP atau melalui asosiasi resmi yang terdaftar.
“Jangan gunakan jalur tidak resmi. Kami siap melayani dan memastikan legalitas kapal Anda,” tegasnya.
Simon Baoh menegaskan bahwa pengurusan dokumen kapal sebaiknya dilakukan langsung oleh pemilik atau pengelola kapal, bukan melalui calo. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan yang muncul terkait proses perizinan kapal yang dianggap rumit dan memakan waktu.
Menurut Simon, hasil evaluasi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menunjukkan sebagian besar persoalan muncul karena dokumen diurus oleh calo, bukan langsung oleh pemilik kapal.
“Ini yang menyebabkan banyak data tidak sesuai dan proses menjadi terhambat,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen kapal di KSOP sebenarnya sangat cepat jika semua persyaratan lengkap.
“Kalau dokumen lengkap, proses bisa selesai dalam tiga hari kerja. Tapi kalau ada dokumen yang kurang, bisa makan waktu hingga satu minggu atau lebih. Semua tergantung kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan,” jelasnya.
Selain itu, KSOP Kupang telah menerapkan sistem pelayanan digital berbasis aplikasi online resmi. Proses pengukuran dan pendaftaran kapal, baik kapal ikan maupun kapal minyak, kini dapat dilakukan secara digital. Sistem ini bekerja otomatis dan hanya menerima dokumen yang benar dan lengkap.
“Tidak benar kalau ada informasi yang menyebut Syahbandar mempersulit proses. Sistem online ini transparan. Kalau ada kekurangan, sistem langsung menolak. Itu bukan karena petugas, tapi karena sistem menuntut kepatuhan pada aturan,” tegas Simon.
Tri Ahmad, salah satu pejabat teknis KSOP Kupang, menambahkan bahwa sistem pelayanan berbasis online ini memberikan kepastian dan mencegah pungutan liar.
“Semua proses berlandaskan aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2000. Tidak ada biaya di luar ketentuan itu,” tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para pelaku usaha perkapalan, agar mereka dapat memanfaatkan sistem online secara mandiri.
“Kalau masyarakat kesulitan, kami siap membantu dan memberikan pelatihan penggunaan sistem online agar mereka bisa urus sendiri, tanpa bergantung calo,” ujarnya.
Simon juga mengimbau seluruh pelaku usaha perkapalan dan nelayan agar tidak ragu untuk datang langsung ke kantor KSOP jika mengalami kendala. Menurutnya, pihaknya siap melayani dan memberikan solusi terbaik untuk mempercepat proses perizinan.
“Datang saja ke kantor KSOP. Kami siap membantu, tidak masalah jika masih dalam tahap proses. Kami akan dampingi hingga selesai,” kata Simon.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kapal, memperlancar arus pelayaran, serta mencegah praktik percaloan yang merugikan banyak pihak.
(Desy)