CIAMIS, || Aktivis di Kabupaten Ciamis, Prima Pribadi menyoroti permasalahan terkait maraknya peredaran gula rafinasi dan gula merah coklat sukrosa (GCS) yang diproduksi oleh sejumlah industri di wilayah Kecamatan Lakbok. Produk yang ditengarai menggunakan bahan baku berbahaya seperti gula kristal rafinasi, molases, glukosa, tepung terigu, dan metabisulfit di atas ambang batas tersebut, dinilai mencederai prinsip perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi, terutama bagi para petani penghasil gula aren dan gula kelapa murni. Kamis, (29/05/2025).
Dalam keterangannya, Prima menyayangkan respon pemerintah daerah Kabupaten Ciamis yang justru terkesan menyepelekan masalah ini. “Pemerintah daerah tidak menunjukkan sikap tegas. Yang dilakukan justru sosialisasi yang cenderung seremonial, bahkan membuka peluang legalisasi usaha yang menggunakan bahan baku berbahaya. Ini bentuk pembiaran yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Menurut Prima, penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) seperti molases dan metabisulfit memang diatur dalam regulasi, namun penggunaannya harus berada dalam ambang batas aman dan melalui pengawasan ketat. “Dalam praktiknya, produk gula coklat sukrosa ini dijual bebas di pasar tradisional tanpa label komposisi, merek dagang, maupun izin edar yang resmi. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” ujarnya.
Merujuk pada notulensi rapat sosialisasi yang digelar pada 28 Mei 2025 oleh Dinas KUKMP bersama Polres Ciamis, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, DPRKPLH, dan BPOM Tasikmalaya, terdapat beberapa temuan dan arahan. Salah satunya, gula coklat sukrosa disebutkan sebagai produk hasil olahan gula sukrosa yang bisa dicampur dengan molases atau nira palma.

BPOM Tasikmalaya menyampaikan bahwa penggunaan bahan tambahan pangan seperti molases dan metabisulfit harus mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan. Namun kenyataannya, belum ada uji laboratorium yang terbuka kepada publik terkait kadar BTP dalam produk tersebut.
“Pemerintah malah menyarankan pelaku usaha mengurus legalitas melalui OSS. Ini bukan solusi, tapi justru melanggengkan praktik manipulatif yang dapat menyesatkan konsumen,” tambah Prima.
Diketahui Asep Suleman selaku Kabid Perdagangan DKUKMP Ciamis menjelaskan terkait permendag nomor 17 tahun 2022. “pertama kaitan rafinasi kenapa diatur karena berasal dari impor jadi dibatasi hanya untuk industri tidak ke pasar bebas, jadi untuk melindungi gula gula dalam negeri atau gula lokal. Dalam permendag itu sendiri ada dua cara pendistribusian yang pertama dari produsen bisa langsung ke industri pengguna, industri pengguna tidak boleh lagi menjual atau memindahtangankan, terus dari produsen bisa melalui koprasi, dan dari koprasi disalurkan ke industri anggota koprasi pengguna, dan industri pengguna tidak boleh menjual kembali.” Ujarnya. Rabu, (28/05/2025).
Lebih jauh, Prima menegaskan bahwa peredaran produk gula coklat sukrosa ini merugikan petani penghasil gula aren dan kelapa yang berproduksi secara tradisional. Produk petani yang dihasilkan dengan penuh risiko dan etika justru tersingkir karena kalah bersaing dari segi harga dan tampilan dengan produk “abal-abal” tersebut.
“Logikanya gula rafinasi dimasak menjadi gula lagi, dan dijual kembali di pasaran bebas bahkan menguasai pasar tradisional, ini ancaman terhadap keberlanjutan sektor pertanian dan regenerasi petani. Apalagi bahan seperti molases merupakan limbah hasil pemurnian gula tebu yang mengandung senyawa residu sulfur tinggi. Jika penggunaannya berlebihan dan tidak diawasi, jelas berdampak pada kesehatan konsumen maupun pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi rov Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga termasuk Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini.
(Feri)






