Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Desa Susu Wendewa Sudah di Laporkan Ke Polsek Mamboro

SERGAP.CO.ID

MAMBORO SUMBA TENGAH, || Pada hari jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA sekelompok masa datang di Padang Sawirara tepat di Tanabara melakukan pengrusakan pagar batas tanah dan pagar kebun milik Pila Delu, Melki Sarami Meta Yewang dan Massa Dema Dolung (bapa Naldo) dan penyerobotan tanah dengan membangun sebuah pondok (posko) di tanah ulayat Suku Anakapasoka yang telah dikuasai sejak dahulu oleh nenek moyang para pemilik tanah yang berasal dari Uma Jangga Suku Anapasoka. Mereka telah menguasai dengan bukti penguasai yaitu Tanah tersebut telah di kerjakan sebagai kebun (Oma ramma) sejak dahulu dengan menanam tanaman umur panjang yaitu mahoni dan jati putih juga kebun jagung.

Bacaan Lainnya

Bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan pagar batas tanah serta pagar kebun dan tindak pidana penyerobotan tanah dengan membangun pondok kebun (posko) yang dilakukan oleh sekelompok masa pada tanggal 23 Mei 2025 diketahui dari postingan pada halaman facebook akun milik Esos LSKR, Umbu Yosep, Uno Steve Vai (Terlampir)

Dalam postingan tersebut terdapat foto-foto yang beberapa orang yang dikenal antara lain Umbu Pesi,David Ranja Ratu,Siwa Juru Mana,Onja, Umbu Babu (alias Ama Arnis), Venos, Arnis, Erens yang diduga sebagai otak pelaku dugaan tindak pidana tersebut.Para pemilik tanah dan keluarga besar Uma Jangga dari Suku Anapasoka telah memastikan lokasi tempat dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah dimaksud mendapati kondisi benar adanya pengrusakan pagar dan penyerobotan tanah.

Dan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 secara bersama-sama mendatangi Polsek Mambiro untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut,perlu diketahui lokasi terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan sesuai fakta hukum masuk dalam wilayah Obyek Sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Wkb di Pengadilan Negeri Waikabubak diputuskan pada tanggal 24 April 2025 dimana dalam putusan tersebut dimenangkan oleh Para tergugat yang berasal dari Uma Jangga Suku Anapasoka dengan amar sebagai berikut”

DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi para tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.073.000,00 (Empat Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah),Bahwa dalam petusan tersebut, sampai batas waktu yang ditentukan sesuai KUHAPerdata yaitu 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan para Penggugat tidak melakukan upaya hukum sehingga secara hukum putusan tersebut telah berkekuatan hukum. sehingga apabila ada tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan dengan sengaja.

Media sempat bertemu Saneni Senduka pada hari Kamis,tanggal 29 Mei 2025 didesa Wendewa Barat,kecamatan Mamboro berharap keadilan atas kasus Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan yang dialami dapat diselesaikan dengan adil dan cepat.mereka merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat tindakan tersebut.

Harapan kami pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberi keadilan bagi kami sebagai korban.

Pemilik lahan juga berharap agar langkah-langkah masalah ini dapat diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama.Kami mengapresiasi kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,”pungkasnys

Lebih lanjut Saneni Senduka berharap agar pihak berwajib dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi warga yang menjadi korban.Dengan harapan tersebut,agar kasus Penyerobotan dan pengrusakan lahan menjadi perhatian bagi pihak berwajib.

Bahwa tanah Ulayat dan Oma Ramma (kebun yang sudah ada tanaman umur panjang seperti Mahoni,Jati Putih dan kebun Jagung) milik kami,”sebutnya

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *