Dugaan Pungli di Sekolah Dasar Kayuagung: Rp1.500 per Siswa, Viral dan Berujung Investigasi

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dihebohkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah dasar. Pungutan sebesar Rp1.500 per siswa, dengan dalih biaya pengadaan aplikasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB), memicu kemarahan publik dan berujung pada pengembalian dana yang terkesan dipaksakan.

Bacaan Lainnya

Awalnya, informasi pungutan tersebar melalui grup WhatsApp orang tua siswa dan guru. Dengan cepat, kabar ini menyebar luas di media sosial, memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Tekanan publik yang semakin meningkat memaksa pihak sekolah untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul.

Instruksi pengembalian dana disampaikan melalui pesan singkat: “Assalamu’alaikum Bapak/Ibu Kepala Sekolah, mohon kiranya Dana Aplikasi SPMB sekarang tolong diambil. Yang sudah membayar dikembalikan ke sekolah masing-masing. Tolong membawa cap sekolah dan tanda terima dana. Ditunggu di SDN 14.”

Proses pengembalian dana di SDN 14 Kayuagung, yang terpantau media, tampak dilakukan secara tergesa-gesa dan kurang transparan. Hal ini semakin memicu kecurigaan publik.

Kepala K3S Kecamatan Kayuagung, Ahmad, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan pungutan tersebut sebagai biaya sewa dan pemeliharaan aplikasi SPMB sebesar Rp250.000 per sekolah, yang dibayarkan kepada operator aplikasi, Pak Zul. Ia menyatakan dana telah dikembalikan kepada 31 kepala sekolah.

Namun, penjelasan ini dianggap kurang memadai. Ketidakjelasan prosedur dan mekanisme pengadaan aplikasi, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan dana, menjadi sorotan utama. Upaya konfirmasi kepada Kabid SD, Tarmudi, hingga saat ini belum membuahkan hasil, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Reaksi keras pun datang dari Yovie Maitaha dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (Sumsel). Pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 16:30 WIB, di depan SPBU Celika Kayuagung, Yovie mengecam keras praktik pungli tersebut. Ia menyatakan,

“Pengembalian dana ini hanyalah upaya menutupi kesalahan dan tidak menghapuskan potensi jeratan hukum. Ini adalah tindakan arogan yang merendahkan martabat dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan publik. Praktik pungli seperti ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral dan integritas institusi pendidikan.”ujar yovi

Yovie menambahkan, “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Kami SPM Sumsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.”Tambah Yovi

Ia juga menekankan, “Lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi akar masalah yang perlu segera dibenahi. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sangat rapuh, dan kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan.”ungkapnya

Tim investigasi Inspektorat OKI, melalui Andika, menyatakan bahwa meskipun dana telah dikembalikan, proses investigasi tetap berlanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengembalian dana setelah viral tidak menghapus potensi pelanggaran hukum dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk reformasi dan peningkatan transparansi dalam sistem pendidikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *