SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diberhentikan sementara oleh bupati Cirebon pada awal Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak Lanjut terkait Status Hukum tersebut.
Menurut Informasi yang diterima dari berbagai pihak, bahwa Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan Kasus Kuryati selaku Kuwu Surakarta Tahap I (Satu) pada februari lalu, namun berkas dikembalikan dan diberikan rekomendasi untuk dilengkapi.
Hamdan Tsani Tyo selaku Masyarakat Surakarta, menyampaikan bahwa masyarakat Surakarta merasa bingung, kenapa kepastian Hukum tidak segera dikeluarkan padahal Pihak Tipidkor Polres Ciko menyampaikan kepada Kami bahwa berkas sudah diserahkan. Apakah Kejaksaan mencoba mempersulit, atau Pihak Polres Ciko sengaja memperlambat? Saya berharap jangan sampai masyarakat yang datang langsung ke APH terkait (Red : Aksi Unjuk Rasa)”
“Dalam Hal Administrasi memang Kuwu Surakarta telah diberhentikan sementara oleh Bupati, namun ini menjadi Polemik dalam segi Pemerintahan di Desa ketika Tidak segera ditindaklanjuti Porses Hukumnya,” jelasnya.
Sementara, Riko Riyanto selaku Warga Desa Surakarta mengamati Hal ini, kaitannya adalah Proses Pemerintahan di Desa Surakarta dikhawatirkan tidak kondusif kedepannya.
“Harapan Kami Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera berkoordinasi mempercepat langkah Proses Hukum selanjutnya Kuwu Surakarta, meskipun secara administrasi Kuwu Surakarta telah diberhentikan sementara, namun jika tidak segera dilakukan proses persidangan masyarakat khawatir gejolak kembali,” harapnya.
“Secara aturan Perbup Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, memang jika Kuwu Sudah dinyatakan Bersalah pada Kasus Pidana Korupsi maka akan diberhentikan selamanya,” pungkasnya.
(Ags)






