KOTA BANDUNG, || Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru pada Kamis, 22 Mei 2025. TPU ini menjadi pemakaman terpadu pertama di Bandung yang melayani pemakaman bagi umat Islam, Kristen, Katolik, serta penghayat kepercayaan.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU milik pemerintah kota diberikan secara gratis dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Sering kali lahan pemakaman menjadi sasaran pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, saya minta Disciptabintar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi. Jika ada yang mengalami, segera laporkan ke RW, lurah, atau wakil rakyat,” ujarnya.
Farhan juga menyampaikan bahwa layanan pemakaman harus menjadi bagian dari pelayanan dasar yang bisa diakses semua warga tanpa diskriminasi.
“Ketersediaan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan mendasar. Maka dari itu, pengelolaan pemakaman umum harus terus ditingkatkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa TPU Terpadu Cibiru dibangun dengan memperhatikan nilai-nilai ekologis, estetika, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan. Farhan berharap konsep pemakaman terpadu ini menjadi percontohan bagi pengembangan TPU lainnya di masa depan.
“Mari kita jaga bersama taman pemakaman ini agar tetap bermanfaat hingga masa yang akan datang,” imbaunya.
Pada kesempatan tersebut, Farhan juga menyerahkan akta kematian kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan, dan Sukahaji. Penyerahan ini merupakan hasil integrasi antara aplikasi Simpleman dari Disciptabintar dan Salaman dari Disdukcapil, guna memudahkan pencatatan serta distribusi dokumen kematian kepada ahli waris.
“Insyaallah, setiap laporan kematian kini akan langsung diproses untuk penerbitan akta kematian, dan dokumen akan diantarkan langsung ke alamat ahli waris,” tambah Farhan.
Sementara itu, Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa pembangunan TPU ini merupakan aspirasi warga. TPU Terpadu Cibiru dibangun di atas lahan seluas 4.875 meter persegi, yang terdiri dari dua tapak: area kantor dan area pemakaman seluas 3.450 meter persegi.
Fasilitas yang tersedia mencakup kantor pelayanan, musala, toilet, dan pos jaga. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap, dengan melalui proses sosialisasi kepada masyarakat dan mendapat dukungan penuh dari aparat kewilayahan, termasuk Polsek Cibiru dan Koramil Ujungberung.
“Area pemakaman ini akan digunakan secara terpadu oleh umat Muslim, Kristiani, maupun penghayat kepercayaan,” jelas Bambang.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum, seluruh layanan di TPU milik pemerintah kota tidak dikenakan biaya. Layanan tersebut meliputi penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pemindahan dan pembongkaran makam, hingga pengangkutan jenazah.
(Inka Iqsabela A)