KAB. CIAMIS, || Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri kecil dan menengah (IKM) hanya boleh dilakukan oleh koperasi resmi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Kamis, (22/05/2025).
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa produsen GKR tidak diperbolehkan menjual produk mereka kepada distributor umum, pedagang eceran, ataupun langsung ke konsumen. Penyaluran GKR untuk IKM hanya boleh dilakukan melalui koperasi yang telah memperoleh surat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta khusus untuk anggotanya yang bergerak di sektor industri mikro, kecil, dan menengah.
“Distribusi hanya sah bila dilakukan oleh koperasi yang sudah diverifikasi dan mendapatkan mandat. Ada 19 syarat yang harus dipenuhi koperasi calon distributor. CV tidak termasuk dalam skema ini,” tegas Ketua Umum Asosiasi Industri Kecil Menengah Agro (AIKMA), Ir. Suyono.
Permendag 17/2022 juga mengatur mekanisme distribusi secara rinci. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa distribusi GKR kepada IKM hanya dapat dilakukan oleh koperasi berbadan hukum yang memiliki surat dukungan resmi. Sementara Pasal 6 mewajibkan koperasi tersebut mengajukan permohonan dengan melampirkan data kebutuhan dan alamat IKM penerima, serta melaporkan distribusinya secara berkala ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Kemendag juga menetapkan sanksi tegas bagi koperasi yang tidak mematuhi ketentuan. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaporkan distribusinya akan menerima dua kali peringatan tertulis. Jika tetap tidak melakukan perbaikan, surat dukungannya akan dicabut.
Larangan juga berlaku bagi industri pengguna. Dalam Pasal 7 ditegaskan bahwa industri pengguna dilarang memindahtangankan atau menjual kembali GKR yang mereka peroleh, baik dari produsen maupun dari koperasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak 2022, pelanggaran disebut masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Beberapa CV dilaporkan masih menyalurkan GKR ke IKM tanpa badan hukum koperasi dan tanpa surat dukungan resmi.
“Kalau distribusinya lewat CV dan tidak memenuhi ketentuan, itu termasuk dalam rembesan,” tegas Ir. Suyono.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Komunitas Lingkar Mata Hati Ciamis, Muhamad Abid Buldani, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi distribusi GKR.
“Kami mendorong agar koperasi yang sah menjadi mitra distribusi GKR. Kami juga mendesak penegakan aturan agar distribusi ini berpihak pada penguatan UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” ujarnya.
(Ape)






