Miliki Keputusan Tetap, Kejari Pessel Bakar 24 Barang Bukti

SERGAP.CO.ID

KAB. PESISIR SELATAN, || Sebanyak 24 Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibakar dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di halaman kantor Kejari Rabu (21/5).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dihadiri Kapolres, AKBP Dery Indra, Wakil Ketua Pengadilan (PN) Painan, Silvya Terry, serta perwakilan dari Kepala Rutan Kelas II B Painan, Dinas Kesehatan dan para undangan lainnya.

Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan, hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti.

“Ya, harii ini Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Pada pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum dengan cara dibakar, dan dihancurkan itu diantaranya, 104,63 gram narkotika jenis sabu, 13,75 gram narkotika ganja kering, serta barang bukti lainnya seperti handphone, baju, dan timbangan,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti itu dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa dari 24 perkara itu, kebanyakan adalah perkara tindak pidana psikotropika, seperti sabu, ganja, di samping perkara lainnya seperti judi togel, dan lainnya.

“Ya, dari 24 perkara itu, kebanyakan adalah perkara tindak pidana psikotropika, seperti sabu, ganja, di samping perkara lainnya seperti judi togel, dan lainnya, ” ungkapnya.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk transparansi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Pessel.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *