POLRES TASIKMALAYA KOTA, || Tasikmalaya, 20 Mei 2025 || Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.
Dalam kasus kali ini, empat orang pria ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya berperan sebagai pengedar. Berikut identitas dan barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka:
Barang Bukti:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram
Tersangka dan Lokasi Penangkapan:
- DSM (23) – Belum bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
BB: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- JS (27) – Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
BB: 27 butir pil logo Y dan ± 39,06 gr tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- MNR (19) – Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
BB: 698 butir obat keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- MFR (22) – Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
BB: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun
Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Ahmad Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Mari bersama-sama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!
(M. Ali)