Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Empat Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

SERGAP.CO.ID

POLRES TASIKMALAYA KOTA, || Tasikmalaya, 20 Mei 2025 || Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/5), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus kali ini, empat orang pria ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya berperan sebagai pengedar. Berikut identitas dan barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing tersangka:

Barang Bukti:

Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir

Pil Trihexyphenidyl: 2 butir

Pil Tramadol: 259 butir

Pil putih logo Y: 166 butir

Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

Tersangka dan Lokasi Penangkapan:

  1. DSM (23) – Belum bekerja

TKP: Desa Cikadu, Cisayong

BB: 181 butir pil Hexymer

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  1. JS (27) – Buruh Harian Lepas

TKP: Leuwimalang, Bungursari

BB: 27 butir pil logo Y dan ± 39,06 gr tembakau sintetis

Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  1. MNR (19) – Wiraswasta

TKP: Sukagalih, Sukaratu

BB: 698 butir obat keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  1. MFR (22) – Buruh Harian Lepas

TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes

BB: 200 butir Tramadol

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun

Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun

Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Ahmad Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Mari bersama-sama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *