DPC APRI Tasikmalaya Soroti Ketidaksesuaian Data Lokasi Penambangan Pasca Penangkapan Dua Anggota

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait penangkapan dua anggotanya oleh pihak kepolisian atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Karangjaya.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DPC APRI Hendra Bima menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan aparat kepolisian dengan kondisi faktual di lapangan.

“Pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa lokasi aktivitas kedua penambang berada di luar WPR sangat berbeda dengan fakta di lapangan. Lokasi tersebut jelas-jelas berada dalam wilayah WPR yang kami kelola,” tegas Hendra Bima pada Sabtu (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa DPC APRI akan terus mengawal proses hukum serta memberikan pendampingan kepada anggotanya. Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mendorong para penambang rakyat agar memperjuangkan legalitas melalui kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“DPC APRI terus mendorong percepatan legalisasi penambangan melalui pengajuan IPR. Kami juga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi IPR agar dapat diimplementasikan. Masyarakat penambang sudah siap dan sadar akan pentingnya legalitas, namun pemerintah masih lamban dalam menyelesaikan regulasinya,” ujar Hendra.

Sementara itu, Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, menjelaskan bahwa lokasi penambangan emas di Karangjaya memang termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 96.K Tahun 2022. Bahkan dokumen pengelolaan WPR tersebut telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Namun, hingga saat ini belum terdapat penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait metode tambang dalam, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan IPR. Hal ini menyebabkan proses legalisasi penambangan rakyat tertunda dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para penambang.

“Karena belum ada IPR yang diterbitkan, maka secara hukum kegiatan ini masih dianggap tidak berizin. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Pepen.

Meski demikian, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya tetap berharap agar proses penetapan NSPK dan legalitas dapat segera dipercepat, sehingga para penambang rakyat dapat bekerja secara aman, legal, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

( M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *