JAKARTA || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Purwanti alias Ny. Lee, bos besar PT Sugar Group Companies (SGC), perusahaan raksasa pengelola perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Desakan tersebut muncul setelah dalam persidangan, Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, secara terbuka mengungkap dugaan suap yang melibatkan Ny. Lee dalam perkara sengketa lahan milik PT SGC. Selain itu, SGC juga diduga menolak membayar utang kepada Marubeni Corporation senilai Rp7 triliun.
“Pengakuan Zarof di persidangan bahwa Ny. Lee menyuap aparat penegak hukum adalah pintu masuk bagi Kejagung dan KPK untuk membongkar kejahatan besar ini dan menindak tegas yang bersangkutan,” tegas Nurullah usai menghadiri rapat persiapan Rapimnas PWDPI di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Sebagai putra asli Lampung, Nurullah menilai aparat penegak hukum tak lagi punya alasan untuk tidak memeriksa Ny. Lee. Menurutnya, selama ini publik telah lama menduga keterlibatan Ny. Lee dalam berbagai praktik yang merusak demokrasi dan menindas hak-hak rakyat kecil di Lampung.
“Banyak laporan masyarakat soal dugaan penggelapan pajak, penyerobotan lahan, hingga praktik politik uang oleh Ny. Lee demi melanggengkan kekuasaan melalui para kepala daerah. Tapi semuanya seperti dianggap angin lalu,” ujarnya.
Nurullah juga menyoroti kondisi masyarakat Lampung yang masih banyak hidup dalam garis kemiskinan, padahal daerah ini kaya akan sumber daya alam, mulai dari pertanian, perikanan, hingga pertambangan.
“Kondisi ini menjadi ironi. Kenapa provinsi yang kaya justru termasuk dalam daftar termiskin di Indonesia? Karena oknum pengusaha dan pejabat bermain mata, merampok hak rakyat,” ucapnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan bahwa saat ini adalah momentum tepat bagi Kejagung dan KPK untuk menyeret pengusaha-pengusaha nakal ke meja hijau.
“Ini saatnya hukum bertindak adil. Segera periksa Ny. Lee dan usut semua dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan PT SGC,” tutup Nurullah.
Laporan Terkait: Pengakuan Eks MA di Sidang
Dalam laporan media Inilampung.com, disebutkan bahwa Zarof Ricar, yang menjadi saksi dalam sidang perkara perdata antara PT SGC dan Marubeni Corporation, secara gamblang menyebut adanya praktik suap menyuap antara pihak SGC dan aparat hukum.
Rincian nominal suap dan modus operandi “kongkalikong” turut diungkap dalam sidang, termasuk peran Zarof sebagai perantara. Disebutkan bahwa PT SGC enggan membayar utang Rp7 triliun kepada pihak Marubeni.
Sementara itu, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan, menyatakan dukungannya terhadap Kejagung untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT SGC.
“Pernyataan Zarof adalah bukti awal yang kuat. Sudah seharusnya negara hadir dan menyisir tuntas semua bentuk penyimpangan hukum oleh korporasi besar seperti SGC,” ujar Hermawan dalam keterangannya.
(Tim )






