Keadilan untuk Semua: Klinik Hukum Kejati NTT Resmi Diluncurkan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || “Keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara, tetapi hak semua warga negara.” Pernyataan penuh makna dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., ini menjadi ruh dari peluncuran Klinik Hukum Kejati NTT, sebuah layanan hukum non-litigasi gratis yang ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Peluncuran resmi digelar pada Rabu (14/5) pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Kupang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati NTT dan dihadiri Ketua LBH APIK NTT Ansi Damaris Rihi Dara, perwakilan BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta para pejabat utama Kejati NTT. Acara juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-NTT dan jajarannya.

Dalam sambutannya, Kajati NTT menekankan bahwa program Klinik Hukum merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menyediakan layanan hukum edukatif dan preventif.

“Klinik Hukum adalah jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum,” katanya.

Layanan Klinik Hukum mencakup konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum non-litigasi. Fokusnya adalah persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, serta perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan hak-hak guru.

Menurut Kajati, keberadaan Klinik Hukum bertujuan membangun budaya hukum yang inklusif dan berkeadaban. Pelayanan ini hadir tanpa memandang latar belakang ekonomi masyarakat, dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kami berharap ini menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Prosesi pemotongan pita dilakukan di ruang Klinik Hukum Kejati NTT sebagai simbol resmi dimulainya layanan. Para tamu undangan turut menyaksikan prosesi tersebut dengan antusias.

Kejati NTT menargetkan layanan ini akan terus berjalan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai wilayah di NTT. Inovasi layanan daring juga sedang dikembangkan agar semakin mudah diakses masyarakat luas.

Berbagai pihak seperti LBH, aktivis perempuan, dan lembaga pemerintah mengapresiasi inisiatif ini. Mereka menilai Klinik Hukum dapat menjadi ruang aman dan terbuka bagi masyarakat dalam menyuarakan permasalahan hukumnya.

Dengan semangat responsif dan humanis, Kejati NTT menghadirkan Klinik Hukum sebagai sarana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Pendekatan hukum yang berpihak kepada rakyat ini menjadi pijakan penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.

Klinik Hukum Kejati NTT kini menjadi simbol transformasi kejaksaan dalam memberi pelayanan publik yang lebih humanis, inklusif, dan substantif, menjadikan hukum sebagai alat pelindung, bukan sekadar alat penindakan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *