KUPANG, || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari dua kasus besar yang menggerus keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kedua kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PT Jamkrida NTT dan pelaksanaan proyek irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai.
Kasus I: Investasi Bodong PT Jamkrida NTT Rugikan Negara Rp4,75 Miliar
Tiga pejabat utama PT Jamkrida NTT ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
*I.I – Direktur Utama,
*OFM – Direktur Operasional,
- QMK – Kepala Divisi Umum dan Keuangan.
Mereka diduga secara kolektif memutuskan investasi sebesar Rp5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen tanpa kajian risiko atau kelayakan. Parahnya, dana tersebut justru disetor ke rekening pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan kontrak.
Hasilnya? Tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan, dan negara pun menderita kerugian Rp4,75 miliar.
Kasus II: Proyek Irigasi Manggarai Gagal Total, Negara Rugi Rp2,3 Miliar
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces seluas 2.750 hektar senilai Rp3,8 miliar:
*DW – Penyedia dari PT Kasih Sejati Perkasa,
*SKM – Konsultan Pengawas,
*ASUD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I,
*JG – PPK II.
Masalah bermula sejak perencanaan, saat dokumen teknis usang tahun 2019 digunakan tanpa pembaruan untuk proses lelang. Proyek kemudian dilaksanakan tanpa pengawasan memadai, dengan fisik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Laporan pengawasan tetap dibuat seolah pekerjaan berjalan normal. Lebih fatal lagi, dokumen serah terima proyek ditandatangani walau pekerjaan tidak sesuai kondisi riil. Total kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar.
Penahanan dan Proses Hukum
Kejati NTT menahan enam tersangka di Rutan Kelas IIB Kupang, dan satu tersangka, OFM, di Lapas Perempuan Kelas III Kupang. Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pernyataan Tegas Wakajati NTT
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa Kejati akan terus memprioritaskan pengawasan proyek strategis dan menindak tegas setiap pelanggaran.
“Korupsi seperti ini bukan sekadar kejahatan keuangan, tapi kejahatan terhadap rakyat. Proyek-proyek yang seharusnya menopang pertanian dan kesejahteraan malah menjadi ladang penyimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan proses pengadaan barang/jasa yang menyimpang menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi.
Kejati NTT juga berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan perdata.
“Kami pastikan, setiap rupiah uang negara akan dikawal penggunaannya. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Wakajati.
(Desy)






