Dugaan Penyimpangan Puluhan Miliar Rupiah: Proyek Normalisasi Sungai OKI Di Laporkan SPM Ke Kejaksaan

SERGAP.CO.ID

KAYU AGUNG, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2023/2024 ke Kejaksaan Negeri Kayu Agung pada Rabu (23/4), pukul 15.30 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator SPM, Yovi Meitaha.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan investigasi yang dilakukan SPM, terdapat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dari 135 paket proyek. Investigasi menemukan indikasi ketidaksesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan pada beberapa proyek. Beberapa proyek diduga memiliki selisih harga yang signifikan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan harga pasar, dengan potensi pembengkakan biaya hingga 30% pada beberapa kasus.

Dalam konferensi pers di depan SPBU Celika Kayu Agung pukul 16.00 WIB, Yovi Meitaha memaparkan temuan investigasi SPM. Bukti-bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kayu Agung meliputi data Pagu Anggaran kegiatan Normalisasi Sungai dan data lapangan yang diperoleh dari survei dan investigasi yang melibatkan para ahli. Analisis komparatif terhadap harga pasar material dan jasa konstruksi menunjukkan disparitas yang signifikan.

“Investigasi kami menemukan beberapa temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait efisiensi biaya dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan,” ujar Yovi Meitaha.

“Selisih harga yang signifikan antara RAB dan harga pasar, dikombinasikan dengan temuan di lapangan, menunjukkan perlunya penyelidikan lebih lanjut.”tambah Yovi

SPM mencontohkan beberapa proyek yang menjadi fokus laporan, antara lain:

  • Proyek Normalisasi Sungai Desa Bandar Jaya, Kecamatan Air Sugihan: Nilai kontrak Rp 1.000.000.000 (Tender APBD September 2024). Investigasi menemukan potensi penyimpangan biaya.
  • Proyek Normalisasi Sungai, Kecamatan Tanjung Lubuk: Nilai kontrak Rp 2.000.000.000 (Tender APBD Agustus 2024). Investigasi menemukan potensi penyimpangan biaya.
  • Proyek Normalisasi Sungai Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing Jaya: Nilai kontrak Rp 500.000.000 (Tender APBD Agustus 2024). Investigasi menemukan potensi penyimpangan biaya.

SPM menyatakan data lengkap mengenai seluruh proyek yang dilaporkan dapat diakses melalui permintaan resmi kepada organisasi tersebut.

SPM mendesak Kejaksaan Negeri Kayu Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan transparan. Mereka juga berharap proses hukum ini dikawal ketat untuk memastikan keadilan dan efektivitas penegakan hukum. SPM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *