SPM Akan Serahkan Temuan Audit BPK ke Kejari Ogan Ilir: Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Proyek Infrastruktur Mencapai Rp 2,4 Miliar

SPM Akan Serahkan Temuan Audit BPK ke Kejari Ogan Ilir: Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Proyek Infrastruktur Mencapai Rp 2,4 Miliar

SERGAP.CO.ID

KAB. OGAN ILIR, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), di bawah koordinasi Wawan, Koordinator Lapangan SPM, akan menyerahkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 54.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Kamis, 25 April 2025 Mendatang. Temuan audit ini mengungkap potensi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023. Total potensi ketidaksesuaian anggaran yang teridentifikasi mencapai Rp 2.412.156.121,62.

Bacaan Lainnya

Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan publik Wawan pada Senin, 21 April 2025, pukul 13.00 WIB di depan Kantor DPRD Ogan Ilir. Dalam pernyataannya, Wawan menekankan keprihatinan SPM terhadap temuan BPK ini dan mendesak agar pihak berwenang menyelidiki temuan tersebut secara menyeluruh.

“Kami tidak bisa membiarkan potensi kerugian negara sebesar ini begitu saja,” tegas Wawan.

Lanjut Wawan, “SPM berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.”

Temuan BPK mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian anggaran pada lima paket proyek peningkatan jalan irigasi. Ketidaksesuaian ini diduga disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Berikut rincian proyek yang dilaporkan:

  • Proyek Peningkatan Jalan Kota Daro – Sungai Lebong (Aspal): Potensi Ketidaksesuaian Anggaran: Rp 754.868.697,26 (Pelaksana: CV Fajar). Temuan audit BPK menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan.
  • Proyek Peningkatan Jalan Ruas Pelemraya – Tanjung Seteko: Potensi Ketidaksesuaian Anggaran: Rp 589.541.380,66 (Pelaksana: PT Mawar Merah). Audit BPK menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek ini, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Proyek Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Tanjung Temiang (Aspal): Potensi Ketidaksesuaian Anggaran: Rp 527.825.994,80 (Pelaksana: CV Daya Usaha). Temuan serupa ditemukan pada proyek ini, dengan indikasi kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
  • Proyek Peningkatan Jalan dan Rehabilitasi Jembatan Muara Penimbung – Tugu Kedondong: Potensi Ketidaksesuaian Anggaran: Rp 288.284.537,12 (Pelaksana: CV Triantama Prima). Audit BPK menemukan ketidaksesuaian antara rencana kerja dan realisasi pekerjaan pada proyek ini.
  • Proyek Peningkatan Jalan Sungai Pinang – Santapan (Lanjutan): Potensi Ketidaksesuaian Anggaran: Rp 261.635.611,78. Temuan audit menunjukkan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

SPM menyerahkan seluruh temuan BPK beserta bukti-bukti pendukung kepada Kejari Ogan Ilir sebagai dasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami berharap Kejari Ogan Ilir akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan adil,” kata Wawan.

“SPM berkomitmen untuk mengawal proses ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawabannya.” Tambah Wawan.

SPM juga berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Yovi M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *