KOTA BIMA || Pasangan suami isteri di Bima diduga kuat melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di beberapa tempat (TKP) baik di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima.
Menurut keterangan dari beberapa sumber terpercaya media ini, Pasutri ini kerap melakukan kejahatan pencurian motor dengan berbagai cara, dan sulit di ungkap. Namun ibarat kata pepatah sepandai-pandainya tupai melompat namun tetap jatuh juga. Demikian halnya pelaku curanmor asal bima ini.
Tepat pada hari kamis, 4 April 2025, sekira pukul 17.00 Wita, merupakan akhir dari petualangan sang Ratu Spesialis Curanmor ini.
Pasalnya Ratu Curanmor yang diketahui berinisial RP alias MT (31/P) asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota Polda NTB.

Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, SH melalui Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asakota AIPTU Saidin, SH., dikonfirmasi Via Hp Pada Jumat, (4/4/2025) Sekira Pukul 17.30 WITA membenarkan telah mengamankan seorang perempuan cantik karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curanmor.
“Iya benar kami telah mengamankan seorang perempuan inisial RP alias MT warga desa Simpasai Simpasai Kecamatan Monta”, ujar Kanit Reskrim.
AIPTU Saidin, SH menjelaskan, kronologis peristiwa terjadinya tindak pidana Curanmor tersebut pada awalnya, sekitar jam 17.00 WITA Pelapor bernama Abakar pulang kerumah setelah
beraktifitas dan memarkirkan
motor tanpa di kunci setirnya didepan Kios miliknya beralamat di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
“Sepeda Motor Merk Honda Vario No Pol EA 3084 SR No rangka MH1JFV116FK230804 dengan No mesin JFV1E-1230988 atas nama ABAKAR”, jelasnya.
Lanjut Kanit Reskrim, Setelah itu pelapor masuk kedalam rumah untuk mandi dan setelah mandi pelapor keluar rumah lagi untuk memanas mesin mobil untuk di gunakan mengantar adik ke terminal bus dara yang mau berangkat ke mataram.
Berselang beberapa jam sekitar jam 18.30 pelapor di telpon oleh sdr SYAMJAN HADY dengan perkataan “hallo bukan motor kamu yang di bawah sama orang soalnya larinya kencang”, kata Saidin.
Setelah mendapat kabar dari sdr SYAMJAN HADY sdr pelapor menelpon adiknya untuk menanyakan motornya masih ada atau tidak depan kios, dan adiknya menjawab kalau motornya sudah tidak ada (hilang).
“Berarti motor mu yang dibawa lari oleh laki-laki dan perempuan tadi”, pungkas Syamjan Hady dikutip Kanit Reskrim AIPTU Saidin.
Lebih lanjut Saidin menerangkan, bahwa sebelumnya, ada informasi dari masyarakat terjadi curanmor di kelurahan kolo kecamatan Asakota bahwa ada satu perempuan dan satu laki-laki mencuri sepeda motor.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut Polsek Asakota melakukan serangkaian tindakan, yakni menghadang kedua pelaku di depan kantor Polsek Asakota dan berhasil menangkap satu pelaku perempuan berisial RP alias MT, sedangkan satu pelaku laki-laki berinisial CDRW berhasil lolos”, terang AIPTU Saidin.
Dari hasil interogasi Penyidik Reskrim Polsek Asakota, pelaku berinisial RP alias MT mengaku bahwa bahwa pelaku laki-laki berinisial CDRW merupakan suaminya.
“Pelaku berinisial RP alias MT (31/P) merupakan warga asal desa Simpasai Kecamatan Monta, sedangkan pelaku berinisial CDRW (32/L) yang berhasil lolos warga desa Pela kecamatan Monta kabupaten Bima, keduanya adalah pasangan suami/isteri (Pasuteri)”, imbuh Kanit Reskrim Polsek Asakota AIPTU Saidin, SH.
Hasil BAP penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan sering melakukan pencurian motor (Curanmor) di 7 TKP yang berbeda, di wilayah Kota Bima 6 TKP dan 1 TKP di kecamatan Bolo kabupaten Bima.
“Kami Team Opsnal Polsek asakota bersama Team Opsnal Polsek Rasanae Barat bersama Team Opsnal Polsek Rastim masih memburu pelaku CDRW yang berhasil lolos melarikan diri”, Tegasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan bersama Pelaku berupa Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Scupy yang digunakan Pelaku di TKP Kecamatan Bolo, Satu Unit Sepeda Motor Merk BEET dari TKP kelurahan Ntobo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Satu Buah Helm, Satu lembar baju, dan Satu Buah Celana.
Sedangkan Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 TKP Kelurahan Kolo berhasil dibawa lari pelaku CDRW sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., MH., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, SH., mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memburu pelaku. Selain itu Kapolres juga menghimbau kepada pihak keluarga pelaku CDRW agar menyerahkan diri secara baik sebelum Kepolisian menetapkan pelaku berstatus DPO. tutupnya.
(Sukirman)