SERGAP.CO.ID
JAKARTA SELATAN, || Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah berhasil melakukan normalisasi saluran pembuang sepanjang 100 kilometer sepanjang tahun 2024. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengendalian banjir yang terintegrasi dengan program nasional, terutama di wilayah Jabodetabekpujur.
Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menyatakan bahwa normalisasi kali pembuang dilakukan sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah pusat dalam menangani banjir dari hulu hingga hilir.
“Kami sangat mendukung program dan kebijakan pusat dalam penanggulangan banjir. Saat ini, kami juga tengah fokus pada teknis pengadaan tanah sebagai bagian dari proyek pengendalian banjir di Kali Bekasi,” ujar Henri usai mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2025).
Dalam rapat tersebut, dibahas rencana penanganan banjir di Kali Bekasi yang terbagi dalam tujuh paket pekerjaan. Paket 1 hingga 3 mencakup wilayah Kota Bekasi, sedangkan paket 4 berada di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi. Adapun paket 5 hingga 7 mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk Babelan dan muara sungai, yang telah memperoleh anggaran sejak tahun 2024.
Henri menambahkan bahwa saat ini fokus utama berada pada pembebasan lahan, terutama di titik lokasi Babelan yang telah mulai dikerjakan sejak tahun sebelumnya.
“Sekarang pembahasannya lebih kepada teknis pengadaan tanah. Fokusnya pada paket 1 hingga 6 yang mencakup bendungan Kali Bekasi, serta paket 6 dan 7 yang berada di Pasar Babelan dan muara,” jelasnya.
Selain itu, Henri juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dalam penanganan normalisasi saluran pembuang yang tidak dapat dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurutnya, semua saluran pembuang bermuara di daerah aliran sungai (DAS) besar, yakni Kali Cikeas, Kali Bekasi, dan DAS Citarum.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengapresiasi inisiatif Pemkab Bekasi dalam membantu normalisasi di beberapa titik lokasi, meskipun pekerjaan tersebut sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Anggaran pemerintah pusat cukup besar, sekitar Rp4,7 triliun untuk pembebasan lahan dari paket 1 hingga 7. Kami turut berkontribusi dalam upaya ini agar proses normalisasi berjalan lancar,” ungkap Hendrik.
Pada tahun 2025, Pemkab Bekasi menargetkan normalisasi tambahan sepanjang 81 kilometer melalui anggaran APBD murni. Program ini akan dijalankan di lokasi-lokasi yang akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Sebagai langkah awal, Dinas SDABMBK telah menyusun draf surat edaran mengenai penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan sungai. Surat edaran ini menjadi acuan bagi Satpol PP dalam melakukan tindakan agar normalisasi dapat berjalan optimal tanpa kendala.
“Kami memastikan bahwa setiap lokasi yang masuk dalam program normalisasi telah dipetakan. Hampir 80 persen sempadan sungai saat ini masih terdapat bangunan liar. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan secara terkoordinasi agar tidak menimbulkan kendala di lapangan,” tutup Henri.
Dengan keberhasilan normalisasi sepanjang 100 kilometer pada tahun 2024 dan rencana lanjutan 81 kilometer pada 2025, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan banjir secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses normalisasi, termasuk penyelesaian pembebasan lahan serta penertiban bangunan liar di sempadan sungai.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kapasitas saluran air, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman bagi masyarakat. Ke depan, upaya kolaboratif ini akan terus diperkuat guna mewujudkan sistem pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.
Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi