KAB. TASIKMALAYA, || Dugaan penggelapan tabungan siswa di SDN Citambal, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan Bendahara SDN Citambal, (NK), yang diduga meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada Kepala Sekolah, (HJ. OR) untuk menutupi kekurangan tabungan siswa yang telah tamat, yang seharusnya berjumlah total Rp 30 juta lebih.

Setelah dilakukan pengecekan, orang tua siswa dilaporkan sudah menerima jumlah tabungan yang sesuai. Namun, dana talang yang dipinjam oleh bendahara untuk menutupi kekurangan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi kepala sekolah dan diduga menjadi indikasi penggelapan uang tabungan siswa sebesar Rp 20 juta oleh bendahara.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Kepala SDN Citambal, (HJ. OR) mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan penggelapan tersebut. Dalam laporannya, Ia menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan kerugian sebesar Rp 20 juta yang diduga dilakukan oleh bendahara sekolah.

“Dengan ini, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tabungan siswa yang hilang dapat dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum,” ujar Kepala SD Negeri Citambal kepada media ini Sabtu 08/03/2025.
Pihak kepolisian setempat kini tengah mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti yang dapat mendukung penyelidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya juga dikabarkan akan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Agus/Tim)