Gugatan Sengketa Pilkada TTS Ditolak MK, Kuasa Hukum: Kemenangan Masyarakat

Caption : Fransisco Bernando Bessi kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati, Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay selaku tergugat.

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dismissal terhadap sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (5/2).

Bacaan Lainnya

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan sengketa seharusnya diajukan dalam kurun waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada. Namun, pemohon baru mengajukan gugatan setelah tenggat waktu berlalu.

“Permohonan yang diajukan telah lewat waktu. Waktu pengajuan hanya tiga hari, tetapi mereka baru mengajukan setelah tenggat. Karena itu, eksepsi kami diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay, yang menjadi pihak tergugat.

Sisco, sapaan akrab Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim MK yang telah memutus perkara dengan profesional dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghormati keputusan ini. Majelis hakim telah mempertimbangkan semua aspek hukum dengan cermat dan adil,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Sisco menegaskan bahwa kemenangan pasangan Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay dalam sengketa ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat TTS yang menginginkan pemimpin terpilih tetap menjalankan amanah.

“Ini semua berkat doa dan perjuangan masyarakat TTS dalam mencari keadilan serta menginginkan pemimpin yang berkualitas,” tambahnya.

Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada TTS 2024 tetap sah, dan pasangan Eduard Markus Lioe–Jhony Army Konay akan melanjutkan tahapan menuju pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.

(Dessy*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *