Keluarga Naput: Keadilan Kami Dirampas, Tanah Kami Dicuri!

Keluarga Naput: Keadilan Kami Dirampas, Tanah Kami Dicuri!

SERGAP.CO.ID

MANGARAI BARAT, || Ada yang tak biasa di balik persidangan sengketa tanah yang melibatkan keluarga Naput.

Bacaan Lainnya

Tanah yang sudah mereka miliki sejak 1990, dengan segala dokumen sah, tiba-tiba saja digugat oleh seseorang yang mengklaim kepemilikan. Apa yang lebih mengejutkan lagi, penggugat memenangkan perkara tersebut meski dokumen yang diajukan terindikasi palsu.

Johanis Frans Naput (46) dan saudarinya Maria Fatmawati Naput (47) tak bisa menyembunyikan rasa kecewa mereka saat ditemui media di Kupang.

“Kami punya dokumen resmi, sertifikat asli, tapi kok bisa kalah sama orang yang nggak punya bukti yang sah? Ini sudah keterlaluan!” ujar Johanis, yang terlihat sangat emosional.

Tanah yang kini jadi sengketa itu adalah warisan dari ayah mereka, almarhum Nikolaus Naput, seorang tokoh gereja yang terkenal sebagai pribadi religius dan visioner. Beliau sudah memandang potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang pesat seperti sekarang.

“Ayah kami sudah berinvestasi sejak dulu. Sekarang, setelah Labuan Bajo jadi destinasi wisata, muncul orang yang mengklaim tanah ini. Aneh, kan?” tambah Johanis.

Ternyata, lebih dari sekedar klaim, keluarga Naput mencurigai ada kekuatan besar yang berusaha merebut hak mereka.

“Kami merasa ada yang lebih besar di balik ini, mungkin ada investor besar yang ingin tanah kami,” ungkap Johanis.

Keluarga Naput yang merasa sangat dirugikan mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keadilan.

“Kami ingin proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan. Tidak boleh ada campur tangan pihak-pihak tertentu yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” ujar Johanis penuh harap.

Tanah yang dimaksud sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan didaftarkan atas nama ahli waris almarhum Nikolaus Naput. Namun, tiba-tiba saja, seorang bernama Muhamad Rudini mengajukan gugatan. Anehnya, gugatan itu dimenangkan oleh hakim meski penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Penggugat mengajukan dokumen pembatalan penyerahan tanah dari fungsionaris adat tahun 1998, namun seluruh tanda tangan dalam dokumen itu diduga palsu.

“Keputusan hakim ini sangat tidak adil. Kami sudah lama menguasai tanah ini dengan dokumen sah. Kok bisa ya, orang yang nggak punya bukti malah menang?” keluh Johanis.

Kini, kasus ini sedang diselidiki oleh Polres Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ahli handwriting analysis bersertifikat, Sapta Dwikardana, pun menemukan adanya tanda-tanda pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan penggugat.

“Kami berharap hakim bisa menilai bukti-bukti ini dengan lebih teliti. Kami ingin tahu siapa yang ada di balik kasus ini dan siapa yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” kata Johanis, yang terus berjuang agar keadilan bisa ditegakkan.

Keluarga Naput mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang kini semakin merajalela.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan kasus seperti ini menimpa orang lain,” ujar Johanis, berharap agar pemerintah dan pihak berwenang lebih tegas dalam menangani kasus serupa.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *