SUMBA BARAT DAYA, || Polres Sumba Barat Daya secara resmi membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 20 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita. Pelayanan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM baru atau memperpanjang SIM Jumat (17/01/2025) Pukul 12.51 Wita.
Kasat Lantas Polres SBD menjelaskan bahwa dengan membuka pelayanan SIM ini, Polres Sumba Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Untuk mengurus SIM, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki KTP yang masih berlaku, surat keterangan Psikotest, Kartu BPJS dan besarnya biaya pengurusan SIM berdasarkan PP 76 Tahun 2020.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM dengan lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas hingga dapat terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
(Ss)