Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian online. Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (16/1), Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara kolaboratif guna menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan judi online dan TPPU. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

PT AJP, yang diketahui sebagai perusahaan properti pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana dari aktivitas perjudian online melalui rekening pribadi FH. FH juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dana tersebut diduga berasal dari rekening penampungan hasil perjudian yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola lainnya.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” ungkap Brigjen Helfi.

Menurut penyelidikan, selama periode 2020–2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang itu digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya. Keuntungan dari pengelolaan hotel kemudian kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(HMS/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.