MALAKA NTT, || Dalam rangka tertib lalulintas diwilayah hukum polres Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT).Satuan Lalulintas polres Malaka mulai hari Selasa 07- Desember 2025 akan melaksanakan patroli Hunting dan melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua dan roda empat dan lainnya yang melanggar aturan lalulintas.Senin,(6/1/25).
Ada beberapa himbauan berlalulintas polres Malaka yang harus dipatuhi pengendara roda dua dan roda empat dan lainnya yaitu pertama:”
Pastikan kondisi fisik kendaraan anda seperti kondisi kendaraan,ban,rem,kopling,lampu depan,lampu rem,dan lain-lainnya
Lengkapi surat-surat kendaraan anda berupa SIM dan STNK bagi pengendara yang belum memiliki SIM agar segera dibuat dikantor Satuan Lalulintas Polres Malaka
Bagi pengendara roda dua agar menggunakan helm Fulpace atau helm standar SNI baik pengemudi maupun penumpang
Menyangkut perubahan cuaca saat ini yakni musim hujan agar pengendara sepeda motor jas hujan dan perlengkapan lain seperlunnya
Dilarang menggunakan recing/Brong
Bagi pengendara roda dua dilarang berboncengan lebih dari satu orang penumpang (sesuai ketentuan)
Dilarang menerobos tanda larangan dan trafiling arah pasar menuju kantor DPRD kabupaten Malaka dan lampu merah samping toko Garuda Betun
Perjalanan dalam kota agar kecepatan tidak melebihi 60 km perjam,jangan jalan sigsak apalagi membonceng balita atau orang tua
Patuhi rambu-rambu lalulintas sepanjang rute perjalanan dan ketika berlalulintas
Bagi pemilik sepeda listrik dilarang menggunakan dijalan umum karena sepeda listrik bukan peruntungkan dijalan umum
Hal yang tidak kala penting adalah berdoa memohon keselamatan sebelum mengawali perjalanan
Dalam hal ini Kapolres Malaka melalui Kasat Lantas polres Malaka,Iptu I Wayan Suardika,S.H menyampaikan,Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jalan di Wilkum polres Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT).
Petugas Satlantas Polres Malaka memberikan himbauan tentang pentingnya tertib berlalulintas, mematuhi peraturan lalulintas, dan menjaga keselamatan diri sendiri serta orang lain dijalan raya,”jelasnya
(Ss)






