SUMBA BARAT, || Menjelang Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Barat melakukan himbauan Kebengkel-bengkel motor dan sosialisasi terkait knalpot yang sering disebut knalpot racing.
Kapolres Sumba Barat,AKBP Hendra Dotizen,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas,Iptu Darwin Souisa,S.H Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot racing pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2025.Ini bukan hanya karena melanggar ketentuan,tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.

Terlihat para petugas Satlantas Polres Sumba Barat memberikan penjelasan kepada mekanik di bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (30/12/2024) pagi.
Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing,”pungkas nya
Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor yang ada di Wilkum polres Sumba Barat. Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum malam pergantian tahun untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik,sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.
Lebih lanjut,selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara,serta bisa menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di jalan.Terlebih pada saat melalui tempat ibadah,rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.
Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini.Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Sumba Barat Barat akan mengerahkan personil untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.Selain itu, pihaknya juga menyarankan masyarakat agar tidak melakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot brong pada malam pergantian tahun.
Ditambahkannya, jika saat penertiban terdapat perlawanan terhadap petugas kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pelaku akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”jelasnya
(Ss)






