Ketua LP3LH NTB Minta Polda NTB Periksa Kades Tarlawi dan BKPH MDM Karena Diduga Pungut Ratusan Juta Kepada Kelompok HKm

SERGAP CO.ID

BIMA-NTB || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LSM LP3LH) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nursi, S.Sos meminta Polda NTB dan Polres Bima Kota agar memanggil dan memeriksa kepada Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Kepala Resort KPH Kecamatan Wawo dan Kepala Balai Konservasi Perlindungan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa Karena para pihak tersebut diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar kepala puluhan anggota kelompok HKm.

Bacaan Lainnya

Peristiwa dugaan pungutan liar yang dilakukan secara berjamaah tersebut terjadi di desa Tarlawi kecamatan Wawo dengan modus mengeluarkan izin pengolahan Hutan (HKm).

Terungkapnya dugaan kasus pungutan liar (Pungli) itu berdasarkan keterangan anggota kelompok HKm pada saat LSM LP3LH NTB melakukan investigasi dilapangan. Ujar Ketua LP3LH Nursi, S.Sos Kepada Wartawan Media ini. Sabtu, (07/12/2024).

Nusri, S.Sos yang akrab disapa Bung Oka ini menyebut, para anggota kelompok HKm di desa Tarlawi sebanyak tiga kelompok yakni Kelompok HKm So Tolonggala Raya, Kelompok HKm So Rompu, dan kelompok HKm So Mila Rompa, dalam satu kelompok terdiri dari 80 orang bahkan ada yang lebih dari 80 orang.

Anggota Kelompok HKm yang tidak mau namanya disebut mengarapkan agar izin yang dijanjikan itu segera di berikan agar mereka dapat menggarap lahan.

“Harapan kami segera izin itu di keluarkan agar kami bisa menggarap lahan tersebut” ucapnya kepada LSM LP3LH.

Lebih lanjut Bung Oka menerangkan, para kelompok HKm puluhan orang tersebut menyetorkan uang kepada Kepala Desa Tarlawi ada 2 juta bahkan sampai 3 juta perorang, kalau di kalkulasikan jumlah sangat besar mencapai hampir 500 juta.

“Adapun modus operandinya akan memberikan izin pengolahan HKm oleh para pihak yaitu Kepala Desa Tarlawi, Resort KPH dan BKPH Maria Donggo Masa”, pungkas Bung Oka.

Terpisah, Kepala Desa Tarlawi dikonfirmasi melalui Via Hp enggan memberikan keterangan melalui telepon dan berjanji akan mendatangi Kantor Media Sergap.co.id beralamat di Lingkungan Nusantara Kelurahan Monggonao, untuk memberikan klarifikasi secara langsung atas tudingan LSM LP3LH, namun sampai hari ini Senin, 9 Desember 2024 belum ada khabarnya.

Beberapa Wartawan Media ini berusaha menemui Kepala BPKH Maria Donggo Masa Ahyar, S.Hut. M.Hut untuk dikonfirmasi namun yang bersangkutan tidak ada di Kantornya.

Ketua LP3LH NTB Nursi alias Bung Oka dengan tegas mengatakan akan melaporkan Kepala Desa Tarlawi, KPH Resort Wawo, dan BKPH Maria Donggo Masa di Polda NTB agar di lakukan pemeriksaan atas dugaan Pungutan liar yang dilakukan secara Konspirasi dan masif yang merugikan masyarakat ratusan juta itu. Tandas Bung Oka.

“Kepala Resor KPH Kecamatan Wawo serta Kepala Balai Konservasi Perlindungan Hutan (BKPH) Maria Donggo Massa, Ahyar S,Hut. M.Hut yang diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memanfaatkan izin Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) padahal untuk kepentingan pribadi dan kelompok”, ungkap Bung Oka Alumni HMI ini.

Bung Oka juga menduga kuat ada pungutan liar besar-besaran yang terorganisir dan sistematis pada Program Hutan Kemasyarakatan (HKm), bukan dijadikan sebagai lahan bisnis Pemerintah Desa atau siapapun yang punya kewenangan. Terangnya.

“program ini lahir dari upaya dan cita-cita bangsa untuk mewujudkan pengelolaan hutan berbasis sosial-ekonomi yang adil dan berkelanjutan, jika terdapat ketentuan pemungutan sejumlah iuran, harus ditetapkan melalui peraturan dan Undang-undang. jelas Bung Oka.

Ia menguraikan, program ini tentu memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal, program ini juga mengedepankan inklusivitas dan transparansi, dan mengedepankan kolaborasi serta tanggung jawab bersama, HKm menjadi jalan untuk menciptakan hutan yang produktif secara ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologi dan keberlanjutan lingkungan” Terangnya.

Dugaan Praktek Pungutan liar yang dilakukan secara berjamaah yang dimaksud menurut Bung Oka telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pungutan liar (pungli), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait Pemerasan dan Pasal 55 KUHP tetang penyertaan bersama-sama melakukan tindakan kejahatan. Pungkas Bung Oka aktifis senior ini.

(Tim Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *