Kejati NTT Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi: 76 Kasus Masuk Penuntutan, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

Kejati NTT Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi: 76 Kasus Masuk Penuntutan, Kerugian Negara Capai Rp137 Miliar

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani 76 kasus dugaan korupsi yang telah memasuki tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat 70 kasus dalam status penyelidikan dan 67 kasus lainnya berada di tahap penyidikan.

“Dari total 76 perkara yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp137.729.761.032,” ungkap Zet kepada wartawan usai apel peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kejati NTT, Senin pagi.

Dari total kerugian negara tersebut, Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11.682.111.588. Selain itu, mereka juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka, termasuk 10 bidang tanah seluas 17.663 m², 2 unit mobil, 3 sepeda motor, dan 13 unit telepon genggam.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Zet Tadung Allo.

Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Zet Tadung Allo, korupsi disebut sebagai ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Perjuangan melawan korupsi, menurutnya, adalah bagian dari cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045.

Data menunjukkan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 pada awal 2024, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 dunia. Hal ini mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Korupsi merusak pilar-pilar bangsa dan menyentuh hampir semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Kajati NTT menegaskan pentingnya pendekatan sistemik dan kolaboratif dalam pemberantasan korupsi. Penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan praktik korupsi tidak terulang,” ujar Zet.

Menurutnya, moralitas dan integritas menjadi fondasi utama bagi aparat penegak hukum. Jaksa yang bermoral akan selalu menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya. “Kejaksaan harus menjadi teladan bagi masyarakat. Hanya dengan moral yang tinggi dan integritas yang teguh, kita dapat membangun kepercayaan publik,” tambahnya.

Peringatan Hakordia 2024 dijadikan momen refleksi oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak.

“Mari kita jadikan Hakordia ini sebagai pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” kata Zet.

Sebagai penutup, Kajati NTT mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam melawan korupsi. Menurutnya, hanya dengan integritas dan komitmen kolektif, Indonesia dapat menjadi bangsa besar yang bebas dari praktik korupsi.

“Mari kita kawal Indonesia menuju masa depan gemilang dengan perjuangan melawan korupsi,” pungkasnya.

Peringatan Hakordia di Kejati NTT menjadi simbol tekad institusi hukum untuk terus berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan sejahtera.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.