Kado Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bima Tahan Kepala SMAN 1 Woha

Kado Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Bima Tahan Kepala SMAN 1 Woha

SERGAP.CO.ID

BIMA || Kepala SMAN 1 Woha Haerul Zudy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.

Bacaan Lainnya

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024.

Tersangka mengenakan rompi berwarna “pink”, khusus yang dikenakan “pasien” korupsi Kejaksaan. Untuk sementara Haerul Zudy tidur di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.

Penahanan tersangka sekaligus sebagai kado Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan Kepala SMAN 1 Woha ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Haerul Zudy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 200 juta lebih.

Tersangka Haerul Zudy ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Desember 2024 dan dititipkan di Rutan Bima.

Kasi Intel Kejari Bima Debi Fauzi menerangkan, Tersangka HJ selaku Kepala SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan sebanyak 5 (lima) perkara yang 3 (tiga) diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan dan 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, tambahnya, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara. Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp. 871.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi, pungkasnya.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.