Kades Tarlawi Diduga Konspirasi Dengan Kepala BPKH Maria Donggo Masa, Pungut Ratusan Juta Dari Kelompok HKm

SERGAP.CO.ID

BIMA-NTB || Kepala Desa Tarlawi, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima,dan Kepala Resor KPH Kecamatan Wawo serta Kepala BKPH Maria Donggo Massa, Ahyar S,Hut. M.Hut diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memanfaatkan izin Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bacaan Lainnya

Praktek Pungutan liar tersebut terungkap oleh hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyakat Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) Bima. Menurut keterangan Ketua LSM LP3LH Nursi, S.Sos yang Populer di juluki Bung Oka mengatakan, bahwa anggota kelompok HKm So Mila Rompa yang enggan disebutkan namanya bahwa tiap anggota kelompok mengumpulkan uang sebasar Rp. 2 juta rupiah per orang, dalam satu kelompok, ada juga yang 3 juta rupiah. Ujarnya kepada Wartawan Media ini Sabtu, (06/12/2024).

Lebih lanjut dikatakan “kelompok HKm Desa Tarlawi Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB sebanyak 3 kelompok, diantaranya Kelompok HKm So Tolonggala Raya, Kelompok HKm So Rompu, dan kelompok HKm So Mila Rompa, dalam satu kelompok terdiri dari 80 orang bahkan ada yang lebih dari 80 orang. Harapan kami segera izin itu di keluarkan agar kami bisa menggarap lahan tersebut” ujar para kelompok kepada LSM LSM LP3LH.

Bung Oka juga menduga kuat ada pungutan liar besar-besaran yang terorganisir dan sistematis pada Program Hutan Kemasyarakatan (HKm), bukan dijadikan sebagai lahan bisnis Pemerintah Desa atau siapapun yang punya kewenangan. Terangnya.

“program ini lahir dari upaya dan cita-cita bangsa untuk mewujudkan pengelolaan hutan berbasis sosial-ekonomi yang adil dan berkelanjutan, jika terdapat ketentuan pemungutan sejumlah iuran, harus ditetapkan melalui peraturan dan Undang-undang. jelas Bung Oka.

Ia menguraikan, program ini tentu memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal, program ini juga mengedepankan inklusivitas dan transparansi, dan mengedepankan kolaborasi serta tanggung jawab bersama, HKm menjadi jalan untuk menciptakan hutan yang produktif secara ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologi dan keberlanjutan lingkungan” Terangnya.

Ketua LSM LP3LH ini menegaskan, dalam waktu dekat akan mengambil langkah Ajudikasi secara resmi pada Polres Bima Kota, Polda NTB, POLRI, agar kasus ini bisa di tangani, supaya mendapatkan kepastian hukum sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pungutan liar (pungli), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Penyalahgunaan wewenang, dan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait Pemerasan dan Pasal 55 KUHP tetang penyertaan bersama-sama melakukan tindakan kejahatan. Pungkas Bung Oka.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tarlawi maupun Kepala BPKH Maria Donggo Masa belum berhasil di Konfirmasi karena Hpnya tidak aktif.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *