KAB. BLITAR, || DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat paripurna untuk membahas penetapan 3 (tiga) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) merupakan salah satu bagian penting dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Rapat paripurna ini merupakan forum yang membahas secara menyeluruh isi dari Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam rapat paripurna ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar berkesempatan untuk memberikan masukan, saran, serta melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah jika disepakati.
Adanya rapat paripurna ini merupakan wujud dari mekanisme demokrasi yang ada di Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan “Rapat paripurna ini adalah rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya sehingga hari ini Rapat Paripurna penetapan dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan”
Selain anggota DPRD, dalam rapat paripurna ini juga dapat dihadiri oleh Forkopimda ,Sekda ,Staf Ahli, Kepala dinas dan elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan media massa. Kehadiran pihak-pihak terkait ini memberikan tambahan perspektif dan masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda.
Rapat Paripurna diadakan Di Graha Paripurna Sabtu tanggal 30 Nopember 2024, diharapkan keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna ini dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar secara lebih komprehensif.
Proses penetapan Ranperda melalui rapat paripurna ini tidak hanya sebatas pembahasan di tingkat DPRD Kabupaten Blitar, tetapi juga harus memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku, serta memastikan kesesuaian dengan arah kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Sehingga, meskipun Ranperda telah disepakati dalam rapat paripurna, namun tetap harus melalui proses evaluasi dan validasi lebih lanjut sebelum benar-benar dijadikan Peraturan Daerah yang mengikat. Hal ini penting untuk memastikan keberlakuan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam proses legislasi di daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang membahas 3 penetapan Ranperda
- Pengolahan Tempat Makam
- Perubahan atas Perda Nomor :03 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Desa.
- Pengarutamaan Gender dalam Pembangunan menjadi Perda Kabupaten Blitar, pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Proses legislasi yang melibatkan partisipasi aktif anggota DPRD, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya menjadi cerminan dari semangat demokrasi dan good governance.
Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
” Ranperda ini segera kami bawa ke propinsi sehingga segera disahkan menjadi perda Kabupaten Blitar” Ungkap Bupati Rini Syarifah
(Sudarto)